Sobat.GurunAvatar border
TS
Sobat.Gurun
2 Pemuda Penyebar Video Hoaks Kapolri Ternyata Terinspirasi Habib Rizieq
2 Pemuda Penyebar Video Hoaks Kapolri Ternyata Terinspirasi Habib Rizieq
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita Jum'at, 31 Mei 2019 | 11:52 WIB



Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).


Dedi menjelaskan, kedua pelaku termotivasi melakukan hal itu lantaran sering menonton video ceramah pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Youtube

Suara.com - Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) yang ditangkap atas kasus berita hoaks ternyata memang sengaja memviralkan video editan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat gelar pasukan pengamanan Pilpres 2019.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka memiliki inisiatif sendiri untuk menyebarkan video editan tersebut hingga viral di media sosial.

"Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).


Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).


Dedi menjelaskan, kedua pelaku termotivasi melakukan hal itu lantaran sering menonton video ceramah pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Youtube. Dari video tersebut, keduanya tak suka dengan pemerintahaan saat ini.


Barang bukti kasus hoaks video Kapolri. (dok. polisi)


"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," papar Dedi.

Terkait video editan Kapolri dan Panglima TNI, kedua tersangka memeperolehnya melalui jejaring media sosial, WhatsApp. Polisi pun turut menyita telepon seluler FA dan AH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


https://www.suara.com/news/2019/05/3...i-habib-rizieq




Kelakuan yang buruk gitu jangan di tiru begok....emoticon-Ngakak

Diubah oleh Sobat.Gurun 31-05-2019 05:22
0
3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.