stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Dari Dalam Rutan, Eggi Sudjana Tulis Surat Bantah Lakukan Makar


Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, menulis sebuah surat dari dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, surat tersebut ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani Eggi pada 28 Mei 2019.

"Iya, (surat itu) ditulis oleh aBpak Eggi Sudjana," kata Pitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Dalam surat itu, Eggi kembali membantah dirinya telah melakukan makar karena menyuarakan gerakan people power.

Menurut Eggi, arti people power adalah aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Bawaslu RI pada 9 dan 10 Mei 2019.

Berikut isi surat Eggi yang ditulis dari rutan Polda Metro Jaya.

KETERANGAN PERS

Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.

Tgl 28 Mei 2019

Dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta
Bahwa tuduhan makar saya bantah keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa/demi ke Bawaslu pada tgl 9 dan 10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar.

Bahwa kini saya melihat berita di media, BPN/Paslon 02 telah memutuskan sengketa pemilu 2019 ke MK, maka selanjutnya saya nyatakan people power yang saya maksudkan, demonstrasi ke Bawaslu, sudah selesai. Artinya tidak ada lagi gerakan people powernya karena telah ditempuh jalur MK.

Bahwa konsekuensi logis hukumnya saya tidak tahu menahu bila ada people power lagi setelah tanggal 9 dan 10 Mei 2019 tsb sebelumnya.

Bahwa selanjutnya saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah Paslon 02 ke Jalur MK.

Terima kasih


Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.


Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



SUMBER

RendykkuyaAvatar border
Rendykkuya memberi reputasi
-1
2.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.