7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres


Pasangan calon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya resmi menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 24 Mei 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim kuasa hukum rutin membahas dan menyiapkan segala keperluan menyongsong persidangan yang akan dimulai pada 14 Juni 2019.

"Itu kan jalur konstitusional yang kami ambil sehingga harus dipersiapkan dengan matang," kata Dasco di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 25 Mei 2019.

Gugatan BPN didaftarkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo dan sejumlah tim kuasa hukum. Prabowo - Sandiaga mendapuk Hashim sebagai penanggung jawab urusan gugatan ke MK.

Mereka juga telah menunjuk delapan kuasa hukum. Diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojoanto, tujuh nama lainnya ialah Denny Indrayana, Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Menurut Dasco , tim kuasa hukum menyiapkan bukti-bukti gabungan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Untuk bukti kualitatif, tim Prabowo akan mengajukan narasi kecurangan terstruktur, sistematis,dan masif di Pemilu 2019.

Adapun bukti kuantitatif diajukan menyangkut selisih perolehan suara Prabowo-Sandiaga dan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sebesar 16.957.123 suara.

"Pokoknya gabungan antara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan perhitungan-perhitungan yang kiranya bisa kemudian membuat angka-angka tersebut berubah menjadi signifikan," ucap Dasco.

Sejumlah pihak meragukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK ini akan membuahkan hasil signifikan. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pembuktian klaim kecurangan, baik berdasarkan aspek kuantitatif maupun kualitatif tidaklah mudah.

Secara kuantitatif, selisih suara sebesar 16,9 juta itu tergolong besar. Tim Prabowo harus membuktikan suara mereka hilang atau terjadi penggelembungan yang menguntungkan pihak lawan minimal sebesar 50 persen dari angka selisih itu.

Refly pun menduga aspek kuantitatif ini tak akan terlalu dipersoalkan oleh kubu Prabowo. Adapun untuk aspek kualitatif, kata dia, tak mudah juga untuk membuktikan klaim bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Tim Prabowo, kata dia, harus mengungkap data dan fakta keterlibatan langsung pasangan calon Jokowi-Ma'ruf atau tim kampanye nasionalnya. "Jadi tidak hanya serpihan-serpihan kasus yang berserakan di sana sini tanpa ada kaitannya dengan paslon," kata Refly kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2019.

Selain merujuk penjelasan di atas, Refly berkaca pada fakta bahwa gugatan sengketa hasil pilpres di MK sejak 2004 selalu ditolak. "Sejak 2004, pemohon selalu gagal membuktikan adanya kecurangan TSM," kata Refly sebelumnya melalui cuitan di Twitternya.

Kendati banyak pihak yang meragukan, Dasco menilai masih ada celah bagi kubunya untuk menang. Dia optimistis hakim-hakim konstitusi dapat obyektif. Dasco juga meyakini apa yang mereka ajukan dapat meyakinkan hakim dan memenuhi syarat untuk dikabulkan.

"Bagi kami hal ini patut dicoba, karena celah hukum sekecil apa pun kami harus manfaatkan apalagi peluangnya ada kalau menurut kami," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Menurut Dasco, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk persidangan nanti. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini berujar saksi fakta sudah siap, sedangkan saksi ahli masih disiapkan.

"Saksi ahli sementara ada beberapa yang dihubungi, karena baru kemarin pengajuan sehingga masih memerlukan waktu untuk approach dan memaparkan data-data yang ada," katanya.

Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan ia dan Prabowo menaruh perhatian besar terhadap gugatan di MK ini. Dia mengatakan gugatan itu sekaligus bentuk kekecewaan dan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umun 2019.

Sementara itu, Prabowo belum pernah secara terbuka menyatakan harapannya ihwal proses ke MK ini. Dalam sejumlah kesempatan, ia bahkan menyatakan ragu untuk membawa sengketa hasil pilpres ke MK. Sejumlah anak buahnya juga sempat menyebut proses di MK bakal sia-sia, berkaca dari sengketa yang sama tahun 2014.

"Tergantung kepada pendukung. Kalau pendukungnya enggak mau ngalah, enggak nerima keputusan itu, enggak mau tahu, ya apa daya Pak Prabowo, dia harus ikutin kemauan," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Maher Algadri, saat ditanya ihwal suasana hati Prabowo terkait gugatan ke MK ini. Maher adalah karib Prabowo sedari lama.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai gugatan ke MK ini lebih merupakan upaya kubu Prabowo - Sandiaga agar tak dituding inkonstitusional. Sebab selama ini, kubu Prabowo dengan narasi people power-nya yang belakangan berubah nama menjadi kedaulatan rakyat.

"Jalur MK adalah upaya positioning 02 biar tak selalu dituding inkonstitusional, potensi makar, dan lain-lain karena cukup merugikan citra 02. Jalur ke MK karena ingin buktikan bahwa perjuangan mereka konstitusional prosedural," kata Adi.

tempo.co : Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres

Komentar TS:

Diubah oleh kaskus.infoforum 27-05-2019 04:36
rizaradriAvatar border
samsol...Avatar border
bear_brandAvatar border
bear_brand dan 5 lainnya memberi reputasi
6
12.5K
136
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.