boykeadam
TS
boykeadam
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Penyelenggara Quick Count


Jakarta - Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count. KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Kemudian, KPU dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat.

Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.

Sebelumnya laporan itu diajukan oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi pada Kamis (3/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. BPN menilai KPU lambat menangani laporan terkait lembaga survei itu.


SUMBER
Diubah oleh boykeadam 16-05-2019 04:28
0
2.1K
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.