gembrenx
TS
gembrenx
Sebut Pemilu Bencana Politik, Fadli Zon Jamin Revisi dari DPR


Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bakal ada kajian lebih lanjut atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu serentak.

Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta DPR mengkaji ulang ketentuan UU Pemilu.

Fadli mengatakan kajian akan dilakukan oleh Komisi II agar bisa secepatnya dilakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun ini.

"Ya mungkin [direvisi], itu nanti jadi satu kajian lah nanti di komisi terkait, di komisi II," kata Fadli saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/4).

Fadli menyatakan revisi diperlukan sebagai sarana evaluasi pelaksanaan pemilu serentak yang dianggap telah merugikan banyak pihak. Salah satunya turut menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal dunia

"Ini suatu tragedi yang tak perlu terjadi, kalau sudah diatur sedemikian rupa, dan karena kelelahan yang luar biasa, saya kira harus ada mekanisme yang mengurus ini," kata dia.

Lebih lanjut, Fadli menilai pemilu telah menjadi bencana politik di Indonesia karena banyak petugas KPPS meninggal dunia. Ia menyatakan kejadian tersebut tak seharusnya terjadi dalam pesta demokrasi yang seharusnya bisa dijalankan secara suka ria.

"Sangat ironis, di negara yang demokratis semacam ini banyak korban meninggal karena pemilu. Saya kira ini jadi bencana politik," kata dia.

Terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mendukung revisi Undang-Undang Pemilu selama tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi.

"Kesimpulannya bahwa pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama. Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu," ujarnya.

Selain itu, Baidowi menyatakan banyaknya petugas KPPS yang meninggal juga menjadi dasar kuat usulan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mengaku merasa prihatin dan sudah sepatutnya para petugas yang meninggal dilindungi oleh asuransi sejak awal.

"Adapun ketentuan pembayaran premi diatur bersama pemerintah (menkeu). Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh," kata dia.


SUMURNYE:
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...evisi-dari-dpr
0
4.4K
39
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.