UwipuspitaAvatar border
TS
Uwipuspita
Minta Solusi Take Over Mobil di bawah tangan
Siang agan sista semua,
Saya mau minta solusi atas masalah yang saya hadapi. Jadi 3 bulan lalu saya take over mobil yang masih kredit ke orang, saya liat orang itu amanah karna secara penglihatan islami banget ya udah saya lepas tuh mobil take over sama dia tanpa sepengetahuan leasing karena sebelumnya saya cari orang yang mau take over secara resmi sangat susah. Karena kebutuhan yang mendesak ya udah saya lepas itu mobil ke dia dengan harapan bisa amanah dia nya.

Selang beberapa minggu pihak leasing tlp untuk ingatkan pembayaran lalu saya juga ingatkan ke beliau untuk bayar tapi selalu ada aja alasan dia karena proyeknya. Saya tetep hubungin dia namun susah di angkat, hingga waktu 3 bulan orang debt colletor atau ambon datang ke rumah membawa surat penarikan lalu dia meminta unit untuk segera bisa dia bawa dan dijelaskan oleh org rumah kalo unit sudah di take over ke alamat tangerang suruh mereka untuk kesana namun mereka tidak mau kesana karena sudah beda wilayah.

Esok harinya orang dari internal datang menanyakan dan menjelaskan akan dituntut hukum. Nama leasing ini adalah Mega finance yang memang sangat ribet dari sistem pengambilan unit hingga penagihannya.saya pun menjelaskan bahwa sudah ditake over ke orang tersebut dan menunjukkan nomor tlp orang itu yang ternyata sudah ke detek sebagai ormas oleh leasing.

Saya pun langsung bergegas ke rumah nya karena tlp saya gak direspons, ketika datang beliau gak ada dan saya srh istrinya menghubungi lalu beliau akhirnya bisa di tlp bilang akan dtg menemui debt colektor itu. Tetapi hal tersebut gak menyelesaikan masalah karena orang internal esok harinya datang lagi ke kantor bilang kalo sudah tahap kepolisian dan sudah jadi tersangka hari ini. Apakah akan di bui?? Karena pihak leasing jalan 4 bulan pembayran adalah masa percobaan jadi sangat berat harus ke jalur hukum menurutnya.
Mohon solusinya bagi yang tahu akan masalah take over mobil ini. Karena pihak internal kasih waktu hingga pemilu nanti. Gimana cara nanganin ormas ini biar kooperatif ke pihak leasing. Dan apa kalau saya melapor ke polisi baik atau gak karena dari pihak leasing sudah melapor lebih dulu dengan kasus penggelapan. Mohon solusinya agan sista!!!!

Terima kasih sebelumnya.....
Diubah oleh Uwipuspita 14-04-2019 05:05
tata604Avatar border
nmaydiana516Avatar border
hutabaratviv052Avatar border
hutabaratviv052 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
9.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.