aldwin160Avatar border
TS
aldwin160
Akar Penyebab KDRT di Indonesia Beserta Solusinya


Kasus KDRT bukanlah sesuatu yang asing di Indonesia. Menurut Dewi Ayu Kartika Sari, Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selalu paling banyak setiap tahunnya dibanding laporan kasus-kasus lainnya, yaitu sekitar 300 ribu kasus KDRT diadukan selama tahun 2017  Selain itu, menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), terdapat 308 kasus KDRT dar 648 pengaduan. Angka pengaduan kasus KDRT tersebut merupakan 47,53% dari total pengaduan yang diterima LBH APIK.

Menurut Rr. Finandita Utari, M. Psi., Psikolog., CTC, ada empat alasan utama mengapa seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Alasan pertama adalah keinginan untuk mengontrol pasangannya, salah satunya dengan cara kekerasan. Alasan kedua adalah karena pelaku KDRT meyakini kalau mereka memiliki hak untuk berbuat sesukanya terhadap istri dan anaknya. Ketiga, pemikiran lelaki sejati harus tangguh, kuat, dan menjadi kepala rumah tangga membuat pelaku menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang wajar. Terakhir, pelaku meyakini bahwa mereka berhak menyuruh pasangannya dalam berbagai hal termasuk yang berbau seksual.

Selanjutnya, bagaimana cara mencegah terjadinya KDRT? Jalan terbaik untuk mencegah terjadi KDRT adalah edukasi sejak dini.

Bentuk edukasi yang dapat dilakukan adalah pengajaran bahwa lekaki dan perempuan memiliki derajat setara. Oleh karena itu, tindakan kekerasan terhadap lawan jenis, dalam kasus ini perempuan, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut Dewi, penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia. Oleh karena itu, edukasi kesetaraan gender perlu dilakukan untuk menghilangkan KDRT dari akarnya. 

Bentuk edukasi lain yang dapat dilakukan untuk mencegah KDRT adalah himbauan untuk menikah hanya ketika sudah siap secara fisik dan mental. Menurut Kepala BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), usia minimal menikah idealnya 20-21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Ingat bahwa usia yang baru saja disebut merupakan usia minimal menikah, jadi menikah di usia lebih lanjut pun tidak ada masalah. Bahkan sebuah penelitian yang dimuat dalam Journal of Family Psychology dan dilakukan University of Alberta menemukan, mereka yang menikah di usia lebih tua atau lebih lambat dari teman-temannya ternyata mempunyai level kebahagiaan dan kepercayaan diri lebih tinggi dibanding mereka yang menikah muda.

Apakah edukasi-edukasi ini sudah dilakukan? Jawabannya adalah sudah, namun sepertinya pendidikan seperti ini belum diajarkan merata terutama di daerah-daerah pelosok. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih lanjut menggalakkan program edukasi semacam ini apabila memang ada niat untuk mengurangi KDRT di Indonesia. Mengingat sebentar lagi pemilu, PR ini sepertinya perlu diserahkan ke presiden terpilih untuk periode 2019-2024. Siapa capres-cawapres yang paling peduli terhadap isu ini? Biarlah masyarakat yang menilai.


Spoiler for sumber:


lina.whAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan lina.wh memberi reputasi
2
6.9K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & Caleg
icon
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.