fajraadhaAvatar border
TS
fajraadha
Larangan Merokok Saat Berkendara


Baru - baru ini sedang hangat isu tentang penindakan dan penilangan bagi pengendara yang merokok. Sebenarnya aturan ini sudah lama terbit semenjak tahun 2009 sesuai dengan pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan anggkutan jalan.



Walaupun aturan ini sudah lama terbit, akan tetapi mulai ditindak dengan sangat gencar pada saat sekarang. Ane pribadi sangat setuju dengan aturan ini karena dalam pengalaman ane dan beberapa orang sangat banyak yang terganggu dengan pengendara yang merokok dijalanan. Misalnya saja adalah ketika abu rokok yang masih menyala mengenai pakaian dan jaket, membuat jaket ane pernah bolong walaupun kecil sih. Tapi yang membahayakan adalah ketika abu rokok ini terhirup dan mengenai mata. Tentu saja akan menggangu konsentrasi dan membahayakan bagi pengendara sendiri ataupun yang lainnya.



Sebagai pengendara ane setuju dengan aturan ini karena memang jika pengendara merokok ketika berkendara dan mengemudi, pasti konsentrasi terbagi. Dan yang membahayakan adalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sayangnya yang sering ditindak adalah ketika pengendara sepeda motor merokok langsung ditilang dan dikenakan denda sebesar 750.000 rupiah. Karena ketika berkendara pastilah pengguna sepeda motor yang merokok terlihat jelas dibandingkan dengan pengendara roda empat atau mobil.



Mungkin karena kalau pengendara mobil abu dan rokoknya bisa terendap didalam mobil karena memiliki kaca dan tertutup sedangkan pengendara motor abu dan asabnya langsung terbuang ke belakang. Kalau menurut ane jangan hanya pengendara saja yang kena denda, tapi juga yang dibonceng juga kena denda karena sama - sama membahayakan pengendara lain.



Semoga saja aturan ini benar - benar diberlakukan dengan sangat tegas. Tanpa memandang kasta sepeda motor atau kendaraan roda empat sejeni mobil. Karena jika aturan dilaksanakan dengan tegas maka akan tercipta lalu lintas yang lebih baik, dan tentunya berkendara pun menjadi lebih nikmat tanpa adanya ketakutan terhadap abu dari rokok. Bagaimana agan dan sistah setuju tidak dengan aturan ini?

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan

Tulisan : pemikiran TS
Gambar : google
Referensi : ini

anasabilaAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan anasabila memberi reputasi
4
1.8K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.