albetbengal
TS
albetbengal
Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Ternyata Relawan Salah Satu Capres

Medan, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus dua penyebar video bohong (hoax) tentang surat suara pemilihan presiden (pilpres) sudah tercoblos untuk pasangan 01 dan pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial (medsos).

"Untuk pelaku penyebar informasi hoax menyangkut surat suara sudah tercoblos itu, tersangkanya adalah Usep Riyana (27) warga Kampung Citapen, Desa Sukajata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3/2019).

Usep Riyana diringkus polisi di Purwakarta. Selain menangkap Usep, polisi juga meringkus Andi Kusmana (25) warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Untuk kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, polisi meringkus Zul (25) dari kediamannya di Dusun 1 Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

"Usep Riyana dan Andi Kusmana tidak saling kenal. Namun, keduanya merupakan relawan dari salah satu pasangan calon presiden. Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda. Motif kedua pelaku juga sama yaitu menyebarkan video kerusuhan waktu Pilkada di Tapanuli Utara," katanya.

Tatan menambahkan, video itu kemudian diedit dengan menambahkan kata-kata dan menyebarkannya ke dunia maya. Adapun kalimat yang diposting di akun facebook Kusmana itu mengundang kehebohan atas tuduhan terhadap penyelenggara pemilu.

"KPU Medan di Grebek Warga Sedang mencoblos Surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa B*****t". Postingan ini dilaporkan oleh KPU Medan pada Minggu 3 Maret 2019.

Dalam akun lainnya, tersangka Usep dengan memalsukan nama atas nama Muhammad Adrian itu, menampilkan kalimat yang tidak pantas. Kalimat yang dipostingberisikan, "Memang k*****t kau KPU di Sumatera Utara Surat Suara Tercoblos 01 semua..?"

Pelapor adalah Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut, Ira Wartati. Disebutkan, peristiwa ini merupakan hoax pertama yang menyerang KPU Sumut dan Kota Medan. Ia menjelaskan, pelaporan yang dilakukan ke polisi sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Menurut Tatan, kedua pelaku sudah berada di dalam tahanan sementara Mapolda Sumatera Utara. Keduanya dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.

Tatan menambahkan, untuk kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, polisi melakukan penangkapan di Dusun 1 Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Batubara. Zul ditangkap berdasarkan laporan salah seorang tim kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin, bernama Sastra.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka itu dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946

https://www.beritasatu.com/nasional/...ah-satu-capres

Ga tanggung2 jihad hoax byk dilakukan relawan capres sontoloyoemoticon-Embarrassment

Pokoknya harus menang klu bisa semburkan fitnah sebanyak2nya kepada paslon lain

Semuanya dikerahkan baik ulama kw,ustad abal2an untuk mengarahkan umat memilih wowo.

Umat hti binti pks binti alqeda binti isis mana suaranyaemoticon-Embarrassment
20
5.8K
77
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.