garempentri
TS
garempentri
Habib Bahar Serang Jokowi: Dari Lidah Pedas hingga 'Banci'


Habib Bahar bin Smith meluapkan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habib Bahar melontarkan ancaman dan pernyataan kontroversial kepada Jokowi baik di usai persidangan maupun saat ceramah agama.

Terbaru, Habib Bahar menebar ancaman kepada Presiden Jokowi usai menjalani persidangan di Gedung Arsip dam Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, pada Kamis 14 Maret 2019.

Habib Bahar protes atas dakwaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja lelaki yang melilitnya. Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagi Habib Bahar, kasus yang dialaminya bentuk ketidakadilan hukum. Habib Bahar melontarkan ancaman sambil berjalan usai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya. "Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar.

Dia sempat terdiam sejenak dan kembali melontarkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi. "Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar.

"Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar menambahkan kalimatnya.

Ancaman Habib Bahar terhadap Presiden Jokowi lalu menjadi sorotan. Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut ancaman Habib Bahar sebagai luapan emosi pribadi "Ya itu kan kita maklum. Mungkin proses persidangan kan lama. Beliau (Bahar) mungkin ada kekesalan sendiri dengan Pak Jokowi, begitu," kata Ichwan.

"Itu bagian proses luapan emosi beliau saja lah," ujar Ichwan.




Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai ancaman yang dikeluarkan Bahar kepada Jokowi tidak tepat. Sebab, apa yang dilontarkan Bahar membuat opini seolah kasus yang dialami Bahar merupakan intervensi dari Jokowi. "Saya pikir itu tidak tepat bahwa seolah-olah presiden yang melakukan law enforcement, itu perlu belajar lagi itu Smith itu, bukan begitu bahwa semua persoalan hukum itu ada yang menangani," kata Moeldoko di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).

Moeldoko menegaskan Jokowi tidak pernah melakukan intervensi hukum. Sehingga, salah besar jika ada anggapan bahwa proses hukum yang dialami Bahar merupakan intervensi dari Jokowi.

"Presiden sama sekali tidak pernah intervensi atas persoalan-persoalan hukum. Jadi kalau seolah-olah dituduhkan karena Pak Jokowi, ini salah sasaran salah alamat itu, bahwa semua hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adalah ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya," kata Moeldoko.


Pernyataan keras Habib Bahar terhadap Presiden Jokowi juga pernah dilontarkan saat dirinya berceramah. Dalam salah satu ceramahnya, Habib Bahar menyebut 'Jokowi banci'.

Habib Bahar mengakui semua pidatonya, yang salah satu bagiannya menyebut 'Jokowi banci'. Ceramah itu dilakukan di Palembang pada 2017. Bahkan, video Habib Bahar sempat viral.

Menurut Habib Bahar, penyebutan 'Jokowi banci' itu dilatarbelakangi oleh kekecewaan lantaran Presiden Indonesia itu tak datang saat massa aksi 411 pada 2017. Meski begitu, Habib Bahar menolak minta maaf atas ceramahnya itu dan memilih menghadapi proses hukum yang berlaku.

Habib Bahar lalu dilaporkan oleh Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Bukti yang dibawa dalam laporan tersebut adalah video pernyataan Habib Bahar yang viral. Selain Joman, Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.



Kasus ini diusut polisi. Habib Bahar telah diperiksa polisi selama lebih dari 10 jam. "Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jumat (7/12/2018).

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar. "Beliau ditetapkan sebagai tersangka," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, gedung KKP, Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Habib Bahar tak ditahan. Penyidik yakin Habib Bahar tak akan melarikan diri. "Tadi sudah dibantah sama Habib (soal hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate spech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz.

Bahkan, Habib Bahar juga membawa buku mengenai majas-majas. "Tadi beliau bawa buku beberapa mengenai masalah majas yang dimaksudkan. Memang konotasinya negatif ya. Apalagi kepada para pendukungnya. Tetapi dari sisi umum beliau bisa menjelaskan bahwa normal aja, perumpamaan," papar Aziz.



Quote:



Diubah oleh garempentri 15-03-2019 03:49
tien212700
tien212700 memberi reputasi
2
7.6K
55
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.