CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Miliki 9,5 Kilogram Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati



Pihak kepolisian menyatakan bahwa vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul, terancam hukuman mati atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Terlebih barang bukti yang disita dari tangan Zul tak sedikit jumlahnya, yakni sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, dan timbangan elektrik.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 


Zul Zivilia saat pers rilis kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, 


Menurut Suwondo, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peran Zul tak hanya sebagai pengguna, namun juga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika. 
Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.
"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.

Zul sebelumnya ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
Penangkapan Zul dilakukan oleh polisi setelah melakukan pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap rekan Zul pada 28 Februari 2019 lalu.



https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/08/175118410/miliki-95-kilogram-sabu-zul-zivilia-terancam-hukuman-mati
4
10.7K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.