JABALARSYAvatar border
TS
JABALARSY
Dokumen Untuk Turing Lintas Negara Menggunakan Kendaraan Dari Indonesia
[

[*] Passport
Passport adalah dokumen pertama yang harus diurus karena passport ini selalu menjadi salah satu syarat berbagai dokumen berikutnya. Syarat, biaya, tempat dan lama pengurusannya bisa ditanyakan ke kantor imigrasi terdekat atau kunjungi website www.imigrasi.go.id atau bisa juga download aplikasi passport online di play store. Di kantor imigrasi wilayah tertentu, untuk mendapatkan jadwal pengajuan passport bisa menunggu antrian berbulan-bulan karena padatnya permintaan. Jika buru-buru, kita bisa memilih kantor imigrasi wilayah lain yang lebih sedikit antriannya. Misalkan KTP anda keluaran Wonosobo, bisa saja mengajukan di kantor imigrasi Yogyakarta atau Depok, Jawa Barat.

[*] SIM Internasional
Setelah punya passport, dokumen berikutnya yang perlu diurus adalah SIM Internasional. Karena akan menjadi salah satu syarat medapatkan Carnet (passport kendaraan). SIM Internasional ini berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang. Tempat mengurusnya hanya di Kantor Korlantas Polri, Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan dan tidak bisa diwakilkan. Prosesnya antara 15-20 menit diluar waktu antri nomor panggilan. Kalaupun antri, itu tidak banyak. Kita tidak perlu test tulis maupun praktek seperti kalau kita membuat SIM Nasional.  Persyaratan dan prosesnya silahkan menyimak video berikut ini :


Tak perlu khawatir dengan berbagai persyaratan tersebut. Jika sudah punya passport, SIM Nasional dan KTP kita bisa langsung ke Korlantas Polri. Sekitar 500 meter dari Korlantas Polri ada studio foto yang sudah biasa mempersiapkan kebutuhan itu. Biaya foto, fotocopy dan materai sekitar Rp 39.000,-. Ada 5 golongan SIM Internasional sesuai kendaraan yang akan kita gunakan.


[*] CPD (Carnet de Passages en Douane) dan BPKB
CPD adalah passport untuk kendaraan. Meskipun hanya berlaku di negara yang ada dalam list CPD, namun di perbatasan negara di luar list, dokumen ini cukup membantu meyakinkan bahwa perjalanan kita legal.  Silahkan mengunjungi web Ikatan Motor Indonesia untuk detail negara dalam list. Untuk mendapatkan CPD, kita harus mengajukan permohonan ke Kantor Ikatan Motor Indonesia terdekat. Proses dan persyaratannya silahkan simak video berikut ini :

Meskipun sudah ada CPD, BPKB asli silahkan dibawa, karena dibeberapa border menanyakannya.

[*]Kartu Kuning / International Certificate of Vaccination[/i]
Sebagai sebuah syarat administrasi, kartu kuning ini menjadi syarat di beberapa negara untuk mendapatkan visa. Misalnya di Arab Saudi mengharuskan kita sudah di vaksin meningitis. Di Afrika perlu vaksin yellow fever. Di negara lain vaksin influenza dan lain-lain. Namun sebagai kebutuhan diri, ini penting untuk menjaga kesehatan kita supaya tidak tertular penyakit endemic di beberapa negara yang kita lewati. Yang punya otoritas mengeluarkan kartu kuning ini adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan. Syaratnya adalah membawa passport. Biayanya tergantung vaksin apa yang kita inginkan. Berikut ini adalah video pembutan Kartu Kuning dan medical Check Up:


[*] Visa
Untuk memasuki perbatasan negara melalui udara berbeda regulasinya dengan melalui darat. Di negara-negara anggota ASEAN kita bebas visa, namun di negara-negara tertentu, bebas visa ini hanya berlaku jika kita menggunakan pesawat udara. Misalkan di Myanmar, kalau lewat udara kita bebas visa, tapi kalau lewat darat kita harus mengurus E-Visa di perbatasan. Begitu juga di India, jika lewat udara kita bisa menggunakan E-Visa, tapi jika lewat darat harus mengurus visa di Kedubes India yang ada di Jakarta. Bermacam-macam kebijakan Visa ini akan dikupas di artikel tersendiri karena spesifik di setiap negara. Memahami regulasi di setiap negara yang akan dilewati sangat penting. Karena berhubungan dengan waktu tempuh, waktu tinggal dan masa berlaku visa.

[*] Asuransi
Setiap orang harus punya asuransi yang berlaku secara internasional. Untuk kendaraan, meskipun dalam CPD sudah termasuk asuransi, namun di beberapa negara memiliki persyaratan khusus untuk asuransi ini. Misalkan di Thailand, kita harus mengurus asuransi Thailand terlebih dahulu sebelum melintas perbatasan. Begitu juga di Myanmar dan negara-negara di Balkan. Banyak agen asuransi sebelum memasuki border. Namun jam operasionalnya juga berbeda-beda di setiap negara.

[*] Dokumen Spesifik
Di beberapa negara ada yang menambahkan persyaratan spesifik untuk kendaraan diluar area negaranya jika ingin melintas. Misalnya di Iran dan Pakistan memberlakukan NOC (Non Objection Certificate) atau dokumen bahwa kendaraan kita sebagai orang asing memungkinkan untuk melintas. Di Belanda juga memberlakukan dokumen emisi untuk kendaraan keluaran sebelum tahun1995. Itulah langkah pertama sebelum turing lintas negara. Nggak ada yang sulit selama dokumen kita komplit. Langkah dasar ini bisa dilanjutkan dengan berbagai langkah lain seperti koordinasi dengan Kemenlu, KBRI, mencari sponsor, media partner dan lain sebagainya. Selamat mengembara.

Sumber :  www.mengembara.id (Mercedes-Benz Club Banten) IG : @mengembaralintasbenua

Diubah oleh JABALARSY 27-02-2019 13:34
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
4
5.9K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Cerita Pejalan Mancanegara
Cerita Pejalan Mancanegara
icon
840Thread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.