BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Penghayat kepercayaan mulai diakomodasi dalam E-KTP

Ilustrasi: Penghayat kepercayaan mulai mendapat hak mencantumkan keyakinan mereka di kolom agama dalam E-KTP.
Para penghayat kepercayaan mulai diakomodasi mencantumkan keyakinan mereka di dalam KTP Elektronik (E-KTP) mereka. Rabu (20/2/2019), enam warga Kota Bandung, Jawa Barat mendapatkan KTP dengan kolom agama berisi Keyakinan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pengakuan secara administrasi kependudukan ini diharapkan berdampak positif bagi pemenuhan layanan di bidang lain, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

“Pengakuan dalam kolom KTP ini kami harap segera diikuti dengan layanan yang setara di bidang-bidang lainnya,” kata Bonie Nugraha Permana, salah satu penerima KTP elektronik, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Selain e-KTP, Bonie juga menerima Kartu Keluarga (KK) dengan kolom kepercayaan. "Baru Februari ini lah pertama kalinya Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan e-KTP saya dengan kolom keperacayaan," kata Bonie seperti dinukil dari Liputan6.com.

Bonie, yang juga Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung menyatakan, selama ini mereka dipaksa untuk memakai salah satu agama yang resmi agar bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan mendapatkan layanan pemerintah. Atau, kolom agama mereka harus dikosongkan.

Layanan pemerintah yang tidak diskriminatif ini masih harus dibuktikan lebih jauh lagi dari sekadar pengakuan administratif. Misalnya, layanan pendidikan bagi anak-anak warga penghayat. Selama ini mereka terpaksa mengikuti pelajaran salah satu agama di sekolah. Atau pernikahan. "Kami bisa melakukan pernikahan dalam adat Sunda dengan petugasnya pemuka penghayat. Dan masih banyak yang lain,” katanya.

Dalam kasus lain, urusan kematian penghayat kepercayaan juga menjadi soal.

Pengakuan ini sudah sudah diperjuangkan sejak lama. Dua setengah tahun lalu, empat kelompok penghayat kepercayaan menggugat UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dipaksa mengosongkan kolom agama mereka di KTP.

Penggugat adalah Nggay Mehang Tana dari Nusa Tenggara Timur; Pagar Demanra Sirait (Sumatera Utara); Arnol Purba (Sumatera Utara); dan Carlim (Jawa Tengah). Menurut mereka, pengosongan kolom itu membuat mereka mendapatkan hambatan dalam mendapatkan hak-haknya. Misalnya akta kelahiran.

Setelah setahun lebih sidang, pada November 2017, MK mengabulkan gugatan itu. Sebab, peraturan itu melanggar hak para penghayat kepercayaan. Pemerintah Pusat menyatakan siap melaksanakan putusan MK ini.

April tahun lalu, Presiden Jokowi menjanjikan akan melaksanakan putusan ini sesuai Pilkada Serentak Juni 2018. Kini, sependek pengetahuan kami, baru kali Pemerintah Kota Bandung yang merealisasikan putusan MK ini.

Kepala Departemen Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Harold Aron mengapresiasi langkah Pemkot Bandung ini. Menurutnya, ini adalah langkah awal untuk mewujudkan layanan publik yang tidak diskriminatif terhadap minoritas.

Harold mendorong agar pemerintah daerah lain di Jawa Barat mengikuti apa yang sudah dilakukan Pemkot Bandung.

Dijelaskan Harold, pengakuan administrasi kependudukan harus diikuti oleh pengakuan di bidang-bidang lain. “Akan menjadi sia-sia jika pengakuan hanya berhenti di kolom KTP. Pemerintah masih harus bekerja keras memastikan pengakuan juga dilakukan di semua bidang layanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan. Lembaga dan institusi pemerintah harus jadi pelopornya,” ujarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...si-dalam-e-ktp

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tarif MRT Jakarta dihitung dari jarak per kilometer

- Hari ini IHSG ditutup melemah

- Jaksa yakin Sekda Jabar terima Rp1 miliar

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
575
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.