luko.belita
TS
luko.belita
Hukum Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Petugas Parkir Plaza Medan Mall









Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan terdakwa penganiaya petugas parkir di kawasan parkir Plaza Medan Mall. Selanjutnya, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Antonius Situmorang dan Toga untuk menghadirkan terdakwa.

“Kita minta Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim Erintuah seraya mengetuk palu saat persidangan dugaan kekerasan dan pengancaman di muka umum dengan memakai kekuatan bersama-sama kepada orang lain di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra VIII, Kamis petang (31/1/2019).

Dalam putusan sela tersebut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Robert Yakob, 33, melalui penasehat hukumnya.

Persidangan ditunda hingga Senin tanggal 4 Februari 2019 mendatang. Sidang ini digelar tiap Senin dan Kamis. Sebelumnya, JPU telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Robert ke Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.

“Kita sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Robert Yakob pada Senin (14/1) malam,” kata JPU Jacky. Jacky melakukan eksekusi karena ada penetapan dari majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik. “Setelah dikeluarkan penetapan, malam itu langsung kita hubungi orang Rutan dan menahan terdakwa. Kalau tidak (ditahan) bisa-bisa lari terdakwa,” tandas JPU dari Kejari Medan itu.

Dalam dakwaan JPU Jacky Antonius Situmorang, bahwa terdakwa Robert Yakob warga Jalan Pusat Pasar Nomor 101 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota melakukan pengancaman dengan kekerasan di muka umum.

Dijelaskan Jaksa, pada Selasa tanggal 16 Januari 2018, Sandi Prandana selaku korban sedang bertugas jaga parkir di kawasan parkir Plaza Medan Mall Jalan MT Haryono Kecamatan Medan Kota. Kemudian, terdakwa Robert Yakob hendak keluar dari lokasi parkiran dengan mengendarai satu unit mobil Innova BK 99 NI. Ketika itu, supir Robert memberikan karcis parkir kepada korban.

Selanjutnya, karcis parkir tersebut saksi korban scan dan pintu portal pun terbuka. Korban meminta uang parkir sebesar Rp 5.000 kepada supir terdakwa sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Namun, supir terdakwa merasa sudah membayar uang parkir.

“Sama siapa,” tanya korban. Tiba-tiba terdakwa yang duduk di belakang membuka kaca mobilnya. “Uang apa lagi, gak ada lagi ini hitungan parkir perjam-jam, ini udah normal,” kata terdakwa. “Setiap bapak keluar dari lokasi parkir, bapak dikenakan biaya parkir Rp 5.000 untuk sekali keluar area parkir,” jawab korban. “Saya gak mau bayar kenapa rupanya, apa kau,” tantang terdakwa.

Kejadian itu dilaporkan korban kepada atasannya bernama Manahan Silaen. Kemudian, Manahan menyuruh korban untuk menutup kembali pintu portal tersebut agar mobil milik terdakwa tidak bisa keluar. Melihat itu, terdakwa turun dari mobilnya dan mendatangi korban. “Awas kalian ya,” ancam terdakwa.

“Awas apa,” jawab korban. “Ich, melawan kali kau, awas kau ya, siapa nama kau, belum tau kau siapa aku, pergi kau dari sini, cabut kau, kau liat nanti ya ?,” ucap terdakwa dengan nada keras.

“Perkataan terdakwa tersebut terdengar oleh Suyono yang berjarak kurang lebih 15 meter dari lokasi. Karena teriakan dengan nada keras tersebut sebahagian warga pusat pasar berdatangan dan berkumpul mengelilingi korban,” ujar Jacky.
Kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan mobil miliknya dan memanggil teman-temannya yang korban ketahui merupakan warga pusat pasar. Alhasil, warga pusat pasar semakin ramai datang dan berkumpul mengelilingi korban.

Karena sudah ramai, korban memanggil pimpinannya bernama Edwinsyah. Karena merasa takut, korban membuka pintu portal hingga terdakwa mengeluarkan mobilnya tanpa membayar uang parkir.
“Korban yang merasa dirinya terancam membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) KUHPidana,” cetus JPU dari Kejari Medan itu. (rel/lm)

https://geosiar.com/2019/02/01/hakim...za-medan-mall/
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jalan Pusat Pasar adalah jalan umum resmi sesuai aturan perda yang BERADA DI SEBELAH KIRI DAN KANAN BATAS WILAYAH MEDAN MALL, DIMANA PERUSAHAAN MUKAPETAK SUMUT SENGAJA MEMBUAT PORTAL TAMBAHAN DILUAR BATAS WILAYAH MEDAN MALL, YANG MENUTUPI SELURUH BADAN JALAN UMUM PUSAT PASAR

BUKTI :

CONTOH DARI DUA GERBANG PORTAL MEDAN MALL YANG BERADA DI LUAR WILAYAH MEDAN MALL, YANG MENGHADAP KE JALAN MT HARYONO





Jalan pusat pasar dan perumahan warga sudah ada jauh SEBELUM MEDAN MALL BERDIRI, JALAN PUSAT PASAR BERADA TEPAT DI SAMPING WILAYAH PARKIRAN MEDAN MALL, DIMANA PERUSAHAAN BEKING ORMAS MUKAPETAK SENGAJA MEMPORTAL JALAN UMUM KARENA UNDANG2 DAN HUKUM DIKUASAI MEREKA, TERMASUK EKS MOBIL DINAS DPRD SUMUT SEMUANYA DIKANGKANGIN AMPI

http://medan.tribunnews.com/2018/08/...dikuasai-ormas

https://www.inews.id/daerah/sumut/ba...medan-menjerit

https://www.kaskus.co.id/thread/5ae6...gini-mahalnya/

Modus PT mukapetak parkir medan mall sangat mirip dengan modus tradisional mukapetak yang punya rumah tepi jalan:
1.Tahun pertama, taruh deretan pot bunga depan pagar
2. Tahun keduax, pagarnya pindah ke tepi luar, menutupi deretan pot bunga nya
3. Tahun ketigax, deretan pot bunganya dia pindahin lagi ke tepi luar pagarnya (yang sebenarnya sudah dipindahkan sebelumnya)
Terus begitu sampai halaman nya tambah luas makan badan jalan emoticon-Ngakak (S)

Ingat kawan, semua tionghoa medan WAJIB bayar parkir di rumah sendiri sebesar jutaan setiap bulan, ,kalau tidak bayar, maka portal yang menutup jalan umum depan rumah tidak akan dibuka, kalau marah maka dipidana oleh pemerintah mukapetak sumut emoticon-Sundul Up

Dan bansos kemaren di medan, jukir liar mukapetak yang omzet nya seratus ribu an per hari, dan tidak bayar pajak, ketawa ketiwi cerita bini nya dapat bansos dari uang pajak kita , berkat dukungan ormas setempat, karena dia penghuni kampung liar bantaran sei taik deli, tinggal puluhan tahun di atas tanah negara, dgn listrik colong abadi, sekalian jadi sumber banjir abadi buat semua WNI pembayar pajak emoticon-Sundul Up

Ayo bayar pajak lae ke NKRI, sebuah negara yang kalah total dari preman makpetak sumut, negara lemah yang martabat dan kedaulatan nya diberakin makpetak sumut yang terkenal hingga ke propinsi2 lain emoticon-2 Jempol

Dan jangan lupa, membentak preman makpetak ngangkang sumut TANPA KONTAK FISIK DAN TANPA VISUM termasuk PENGANIAYAAN YG LANGSUNG DIPENJARA

sementara kalau makpetak ngangkang sumut pukul tonjok tendang cimed manula TIDAK TERMASUK PENGANIAYAAN, HANYA PELANGGARAN RINGAN YANG TIDAK DIPENJARA







Mau ini menimpa propinsi anda ? segera terima petakngangkang sumut masuk ke propinsi masing? emoticon-2 Jempol

Petisi Gara gara Petak Sumut Negara Jadi Kebon Binatang
Diubah oleh luko.belita 20-02-2019 00:28
bani.malassubzerohero
subzerohero dan bani.malas memberi reputasi
18
8.1K
63
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.