andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Bawaslu Nyatakan Ketum PA 212 Langgar Kampanye, Ini Penjelasannya


Bawaslu Nyatakan Ketum PA 212 Langgar Kampanye, Ini Penjelasannya


Jakarta, Beritasatu.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menjelaskan alasan menyatakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai pelaku pelanggaran kampanye pemilu. Bawaslu menilai Slamet terbukti melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, f, kemudian Pasal 492 dan Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga pasal itu terkait dengan perbuatan menghasut, menghina yang dilakukan peserta pemilu serta kampanye di luar jadwal.

"Iya (terbukti melanggar kampanye). Dari orasi beliau (saat tablig akbar) memang ada unsur kampanye," ujar Komisioner Bidang Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma kepada wartawan ketika dihubungi, Senin (11/2).

Poppy mengatakan, saat tablig akbar PA 212 di kawasan Gladag, Jl Slamet Riyadi, Solo pada 13 Januari 2019 lalu, diduga Slamet mengeluarkan pernyataan untuk memilih salah satu paslon capres-cawapres. Sebagai orator, Slamet dan peserta tablig akbar memiliki visi yang sama. "Karena pada saat Pak Slamet menyampaikan ganti presiden, '2019 apa?' kemudian dijawab dengan ganti presiden. 'Gantinya siapa?', kemudian dijawab dengan menyebut Prabowo. Seperti itu," ungkap Poppy.

Tak hanya itu, kata Poppy, ada sejumlah pernyataan Slamet saat orasi mengarah kepada kampanye dan mengarah untuk memilih capres-cawapres tertentu. "Pernyataan beliau 'Kalau ada gambar presiden itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal karena tidak boleh merusak gambar presiden, dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok'. Ada ajakan memilih (capres-cawapres tertentu)," jelas Poppy.

Poppy mengatakan, sebenarnya orasi yang bernada kampanye bisa dicegah sejak awal. Pasalnya, sebelum agenda itu berlangsung, Bawaslu telah mengingatkan panitia agar tidak boleh ada kampanye atau orasi yang ditujukan kepada salah satu paslon capres-cawapres tertentu.

Selain itu, kegiatan tablig akbar tersebut juga mengarah kepada indikasi kampanye di luar jadwal. Sebab, kegiatan dilakukan di tempat terbuka, dengan jumlah peserta banyak dan memiliki visi, misi sama sehingga merupakan bentuk kampanye rapat umum.

Padahal, kegiatan kampanye berupa rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Artinya, rapat umum baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 dan akan berakhir pada 13 April 2019.

Keputusan Sentra Gakkumdu
Poppy mengatakan keputusan bahwa Slamet Ma'arif terbukti melakukan pelanggaran pemilu bukan keputusan sepihak Bawaslu. Hal tersebut merupakan keputusan bersama Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus Slamet Ma'arif, kata Poppy dilaporkan ke Bawaslu Solo pada 14 Januari 2019. Kemudian, Bawaslu memproses laporan ini selama 14 hari kerja dan berakhir pada 31 Januari 2019.

"Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan 14 hari itu berkahir tanggal 31 Januari 2019. Kami melakukan pembahasan kedua pada tanggal 31 Januari bersama gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan, lalu hasil kesimpulan bersama, dugaan tindak pidana pemilunya sudah terpenuhi," pungkas Poppy.

_____

Laskar siapkan demo aksi bela ulama
Jihat emoticon-Belgia
8
4.1K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.