Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Jimly Setuju Pasal Karet UU ITE Direvisi
Jimly Setuju Pasal Karet UU ITE Direvisi

Jakarta: Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie setuju ada evaluasi atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, pasal karet pada UU ITE telah banyak memakan korban.


“UU ITE itu harus dievaluasi kembali, bahkan ini jadi mirip pasal-pasal karet dan UU Subversif. Masa ujaran kebencian yang di-forward ke orang lain, itu orang (yang menyebarkan) juga kena. Apalagi sesudah kasus Buni Yani dan sekarang Ahmad Dani,” tutur Jimly di Kantor ICMI, Jakarta Selatan, Senin, 4 Februari 2019.


Jimly mengaku semula UU ITE dianggap menjadi solusi untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di media massa. Namun, belakangan undang-undang itu menjadi masalah bagi kehidupan demokrasi Pancasila di Indonesia.  


“Mungkin memang mereka salah, tapi masa semua masalah itu pakai pendekatan hukum pidana. Bisa-bisa semua jadi masuk penjara,” kata dia. 


Nyatanya, ujaran kebencian dan penyebaran informasi di media massa tidak bisa dibatasi dengan UU ITE. Jimly mengimbau untuk mencari kontrol solutif terkait permasalahan itu.


“Hanya karena perbedaan pendapat malah mencoreng demokrasi Pancasila kita sendiri. Jangan pakai pendekatan hukum pidana, baiknya evaluasi saja pasal-pasal yang sifatnya pasal karet di UU ITE. Atau bisa melalui legislatif preview di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Mantan Ketua Umum MK itu. 


Pasal 27 ayat 3 UU ITE kerap disebut sebagai pasal karet. Pasal itu yakni: melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...u-ite-direvisi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jimly Setuju Pasal Karet UU ITE Direvisi Jokowi Desak MA Adil kepada Baiq Nuril

- Jimly Setuju Pasal Karet UU ITE Direvisi Baiq Nuril Bakal Ajukan PK

- Jimly Setuju Pasal Karet UU ITE Direvisi Baiq Nuril: Saya Ini Korban

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
2
787
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.