mrifaiAvatar border
TS
mrifai
Musisi Indonesia Galang Petisi Tolak RUU Permusikan


Danilla Riyadi, 28, geram ketika mendengar kabar DPR sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Permusikan. Keponakan dari mendiang Dian Pramana Poetra itu mencatat setidaknya ada 19 pasal bermasalah di dalamnya.

Dia pun lantas membuat petisi lewat platform digital di situs Change.orgdengan judul #TolakRUUPermusikan.

"RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi... Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini," demikian Danilla membuka petisi tersebut, dikutip Minggu (3/2).

Danilla lalu memaparkan 19 pasal bermasalah dalam draf RUU yang antara lain diusulkan Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR RI tersebut.

Anang adalah seorang musisi senior di belantika media arus utama Indonesia. Kiprah musik politikus PAN tersebut pun mengantar dirinya terkenal sebagai juri dalam kontes menyanyi yang pernah digelar di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia.

Sementara itu Danilla, yang dikenal sebagai musisi independen alias indie, menyatakan ia bersama kawan-kawannya dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai beleid yang tengah disusun itu pun berpotensi tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang yang sudah ada.

"Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air," tulis Danilla pada petisi tersebut.

"Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini," sambungnya.

Hingga ditinjau pada Senin (4/2) pagi, tercatat sudah 13.494 orang yang menandatangani petisi yang dibuat Danilla tersebut di situs Change.org.

Danilla memaparkan pihaknya merangkum setidaknya empat masalah dari RUU Permusikan yakni keberadaan pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi termasuk lewat uji kompetensi dan sertifikasi, dan mengenai informasi umum dan mengatur hal yang tidak seharusnya diatur.
 
"Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik. Banyaknya pasal yang "mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur" tersebut menunjukkan tidak diperlukannya RUU Permusikan," tulisnya dalam petisi tersebut.



Danilla menuliskan RUU Permusikan sendiri saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hal itu berarti RUU tersebut menjadi salah satu yang akan dibahas untuk segera disahkan.

"Informasi yang didapat saat ini menyebutkan bahwa peringkat RUU Musik sudah naik dari urutan 183 (di tahun 2018), menjadi urutan 48 di tahun 2019," tulis Danilla.

Ternyata, tak hanya lewat petisi. Perjuangan Danilla dkk itu pun dilakukan lewat sosialisasi protes mereka di akun Instagram. Mereka membuat akun Instagram khusus @koalisinasionaltolakruup. Mereka juga memainkan tanda pagar (tagar) #tolakRUUPermusikan dan #kntlruup.

Tercatat per Minggu (3/2) malam, jumlah musisi dan aktivis yang turut dalam koalisi nasional itu mencapai 267 orang. Selain itu, ada pula pendapat dari sejumlah musisi terhadap keberadaan RUU Permusikan. Beberapa di antaranya adalah Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Adrian Yunan, Jerinx (Superman is Dead), Rara Sekar, dan Mondo Gascaro.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ruu-permusikan



Ada 19 Pasal Dianggap Bermasalah di Draf RUU Permusikan




Sebanyak 262 pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Pemusikan. Mereka menolak disahkannya RUU Permusikan karena dianggap dapat mencederai kebebasan berkarya dan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.



Setidaknya ada 19 pasal yang dianggap bermasalah, pasal tersebut adalah pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar dan jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik," ujar Rara Sekar dalam keterangan yang diperoleh detikHOT.

Selain itu, Koalisis Nasional RUU Permusikan juga menganggap adanya sejumlah masalah di dalam drafnya, yakni pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan diskriminasi, serta hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur.

Pembuat RUU Permusikan juga dianggap tidak memayungi kepentingan semua musisi dan tidak paham mengenai keberbedaan dan keberagaman yang ada di industri musik independen.

"Referensi pembuatan RUU ini tidak paham gerakan dan napas kelompok musik bawah tanah," kata Endah Widiastuti dalam keterangan tersebut.

262 pelaku musik tersebut terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berkecimpung di industri musik, di antaranya Rara Sekar, Puti Chitara, Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Mondo Gascaro, Charita Utami, Reda Gaudiamo, Arian, Bam Mastro, Teddy Adhitya dan lain-lain dari musisi.

Ada pula Tesla Manaf dari komposer, Wendi Putranto, Denny MR, Felix Dass dari penulis, Dimas Ario, Bayu Krisna dari manajer musik, Alvin Yunata dan David Tarigan dari pengarsip musik, hingga Soleh Solihun yang berbicara sebagai pecinta musik. 



10
15.8K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.