human.brainAvatar border
TS
human.brain
Yusril: Presiden Bisa Bertindak Menyimpang dari Aturan
JawaPos.com - Pemberian pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir memantik pro-kontra. Di satu sisi, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dinilai layak mendapat apresiasi. Di sisi lain, PB untuk Ba'asyir dianggap merusak tatanan hukum.

Jokowi telah mengutus Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Jumat (18/1).

Yusril yang menjabat penasihat hukum pasangan calon (paslon) Jokowi-Ma'ruf Amin itu berpendapat, dari segi hukum, presiden bisa membuat kebijakan yang menyimpang dari peraturan menteri (permen) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan PB.

Penyimpangan itu terkait kebijakan pemberian PB yang mengesampingkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Ada pula PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.

Dalam dua aturan itu, banyak syarat yang harus dipenuhi narapidana (napi) agar mendapatkan surat keputusan (SK) PB dari otoritas bidang pemasyarakatan. Pasal 84 Permenkum HAM 3/2018 menyebutkan, napi kasus terorisme yang mendapat PB harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara yang dilakukan.

Selain itu, napi telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya. Serta, menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis. "Peraturan menteri itu bisa dikesampingkan presiden," kata Yusril kemarin (19/1).


Menurut Yusril, peraturan menteri dan peraturan pemerintah merupakan sebuah kebijakan. Dalam prinsip administrasi negara, kata Yusril, presiden merupakan pemegang tertinggi kebijakan. "Presiden bisa bertindak menyimpang dari aturan itu (menteri) sepanjang dia (presiden, Red) bisa mempertahankan alasan-alasan yang benar," urainya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengapresiasi pemberian PB tanpa syarat atas nama kemanusiaan itu. Menurut Haris, Ba'asyir yang saat ini berusia 81 tahun memang tidak sepantasnya mendekam di penjara. "Tapi, soal kemanusiaan itu, harus ditemukan juga upaya litigasi yang strategis, jangan serampangan," terangnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berseberangan dengan pendapat Yusril. Menurut Fickar, PB tidak hanya diatur dalam permen dan PP. Tapi, juga diatur dalam KUHP. Khususnya pasal 15 ayat 1.

Aturan itu menyebutkan, pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik. "Itu bunyi undang-undang yang kalau dilanggar berarti presiden akan melanggar UU," paparnya.

Fickar mengingatkan presiden untuk berhitung kembali sebelum memberikan pembebasan tanpa syarat untuk napi. Apalagi, kebijakan tersebut masih asing di telinga masyarakat. Sesuai konstitusi, presiden hanya punya hak memberikan grasi, amnesti, dan abolisi kepada napi. "Jokowi harus berhitung cermat, jangan hanya pertimbangan elektabilitas politik." 


https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/20/01/2019/yusril-presiden-bisa-bertindak-menyimpang-dari-aturan

Negara suka2 emoticon-Big Grin
Mau niru trik saat pilgub kayaknya, saat pak kumis fans caddy dibebaskan demi Hoaxx, dikira ngefek pdhal tetep triple KOemoticon-Leh Uga
0
2.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.