wismanganAvatar border
TS
wismangan
Perda Injil Manokwari, antara sejarah kekristenan dan 'nuansa intoleransi'
Sekitar dua bulan setelah disahkan, Peraturan Daerah Kota Injil di Manokwari, Papua Barat belum efektif berlaku. Pihak gereja berencana melakukan sosialisasi perda ke kelompok umat agama lain, meski dikritik karena bernuansa intoleran.

Perda bertajuk kota injil disahkan DPRD Manokwari akhir Oktober 2018. Namun perda injil belum diterapkan karena urung mendapatkan nomor oleh pemerintah

Pemerintah lokal dan komunitas gereja setempat masih berencana menyebarkan informasi tentang perda ini kepada pemuka agama lain demi mencegah kesalahpahaman.

Demikian dikatakan Ketua Persekutuan Gereja-gereja Provinsi Papua Barat, Shirley Parinussa.

"Akan ada semacam sosialisasi bahwa tujuan perda ini agar masyarakat menjadi lebih damai dan mengakui Manokwari sebagai titik pertama perkabaran injil di Papua," ujarnya, Rabu (09/01).

Shirley mengatakan perda injil telah digagas sejak 2006. Ia mengklaim, tujuannya semata-mata memberi pengakuan tertulis terhadap Manokwari sebagai kota bersejarah dalam kekristenan di Papua.

Perda itu mewajibkan seluruh umat beragama di Manokwari tak beraktivitas saat ibadah minggu penganut kristiani, selain mengatur prosedur pendirian rumah ibadah di luar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2006.

Merujuk riset yang dilakukan lembaganya yang bergerak di pemantauan HAM, Setara Institute, Halili menyebut regulasi berbasis agama seperti Perda Injil berpotensi mendiskriminasi umat agama lain.

Halili merujuk penerapan sejumlah perda syariah di berbagai daerah, dari Aceh hingga Banten.

"Diskriminatif jika negara hanya mengatur satu kelompok tertentu dan tidak memberikan perhatian yang sama pada kelompok agama lain."

"Pengistimewaan seperti itu jelas diskriminatif," ujar Halili saat dihubungi.

Meski begitu, Shirley yakin perda injil tak akan memicu intoleransi. Menurutnya, kewajiban publik menghormati jam ibadah agama tertentu telah lebih dulu diterapkan di daerah lain.

"Di Jayapura ada peraturan wali kota, bahwa hari Minggu jam 09:00 pagi, saat ibadah diharapkan tidak ada aktivitas."

"Di Bali juga diberlakukan itu. Itu bahkan bukan perda tapi komitmen bersama. Apa ada yang salah dengan itu?" kata Shirley.

Salah satu perumus perda injil Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai hingga kini tidak ada penolakan frontal terhadap regulasi baru itu. Ia menilai, salah satu faktornya karena pelibatan berbagai kelompok agama dalam perancangan perda ini.

"Masyarakat pada umumnya tidak ada masalah. Dulu ada studi banding, ada keterlibatan anggota yang non-Kristen," tuturnya.

Yan berkata, perda injil baru dapat diterapkan jika bupati telah membuat aturan pelaksana. Keluhan dan kritik terhadap regulasi menurutnya dapat disampaikan pada proses pembuatan regulasi detail tersebut.

"Perda ini harus dielaborasi dengan peraturan bupati untuk atur ketentuan teknis. Masih bisa didiskusikan, jadi tidak perlu dibesar-besarkan seolah-olah haluan negara mau diubah hari ini," ucapnya.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46813787

0
3.8K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.