• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Korupsi Raskin di Kabupaten Pohuwato Pegawai Bulog Marisa Dipidana 4 Tahun Penjara

agusriani31Avatar border
TS
agusriani31
Korupsi Raskin di Kabupaten Pohuwato Pegawai Bulog Marisa Dipidana 4 Tahun Penjara
GORONTALO - Mantan pegawai Bulog Marisa Kabupaten Pohuwato Risman Mahdjani (55) akhirnya dijatuhi hukuman bersalah 4 tahun penjara . Karena terbukti melakukan korupsi pada pengadaan beras Raskin di Bulog Marisa tahun 2016. Akibat korupsi ditimbulkan itu negara dirugikan  Rp 5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Iriyanto Tiranda dan didampingi hakim anggota Muhammad Hambali dan Bane laus Nae pospos dilansir dari berita hargo.co.id  berlangsung pada Selasa (8/1/2019). Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Gorontalo Risman Mahdjani selaku 
Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras di Bulog Marisa terbukti 

melangar pasal A 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 A tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) A ke-1 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Alamsyah Hanafiah ketika diwawancarai usai pelaksanaan sidang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terkait dengan putusan dari Majelis Hakim. Alasannya adalah, majelis hakim tidak mempertimbangkan keteranga dari saksi ahli dan menurutnya, yang menjadi objek persoalan adalah beras dan bukan kwitansinya.

“Yang jadi masalah itu kan objeknya yakni beras. Berasnya kan ada dan bukan persoala kwitansinya. Oleh karena itu kami akan banding terkait dengan putusan ini. Kami pun akan melaporkan hal ini kepada pihak Kejaksaa Agung dan mengambil sejumlah langkah lainnya,” ungkapnya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Wahyudi,SH yang diwawancarai usai sidang mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan yakni kepada Kajari Pohuwato. Untuk langkah selanjutnya, akan menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan.

“Kami pun sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, perkara ini ditangani sejak 2017 lalu, dimana berkat informasi dari masyarakat terkait dengan beras miskin (Raskin) yang dibagikan kepada masyarakat, maka terungkap sejumlah kejanggalan di Bulog Marisa.

Setelah dilakukan penanganan, terungkap bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan beras di Bulog Marisa. Contohnya saja, adanya dugaan mark up serta pengadaan beras fiktif yang dilakukan oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas Pengadaan.


 Hasil pemeriksaan, seharusnya terdakwa yang harus membeli secara langsung beras tersebut. Namun kenyataannya, terdakwa malah memberikan uang semuanya kepada terdakwa Fery Key. Padahal itu merupakan tugas ketua. Akibatnya, dari total anggaran kurang lebih Rp 8 Milyar, terjadi kerugian Negara sebesar Rp 5,8 Milyar.

“Terdakwa Fery kami tuntut dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangka terdakwa Risman kami tuntut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim,” kata Anton.

Seperti diketahui selain Risman. Pengadilan Tipikor ikut memutus berasalah Fery Key divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terkait dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan anggaran di Bulog Marisa pada 2016 silam.

Selanjutnya, sidang masih akan berlanjut untuk kasus Korupsi Bulog Marisa dengan terdakwa berbeda yakni Imam Maulana (28) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur yang pada saat itu turut menjabat sebagai Ketua Pengadaan Bulog Marisa pada waktu itu. (Unu HL) 


http://hulonthalolipundo.com/korupsi...tahun-penjara/

tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
463
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.