Kaskus

News

Kategori

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Bupati Cianjur Terancam Hukuman Maksimal
Bupati Cianjur Terancam Hukuman Maksimal

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menuntut Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, dengan hukuman berat atau maksimal. Sebab, dana yang jadi bancakan Irvan dan anak buahnya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.


'Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya,' kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.


Lembaga Antirasuah kecewa atas praktik rasuah di sektor pendidikan tersebut. Apalagi, kata Basaria, DAK pendidikan itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas di 140 sekolah menengah pertama (SMP), yang berada di Cianjur.


'Fasilitas tersebut seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,' ujar dia.


KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.


Dalam kasus ini, Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Irvan juga diduga telah memerintahkan jajarannya agar memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP. 


Baca: Korupsi DAK Pendidikan Cianjur Pakai Kode Cempaka


Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/5b...kuman-maksimal

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Bupati Cianjur Terancam Hukuman Maksimal KPK Gelar OTT di Cianjur

- Bupati Cianjur Terancam Hukuman Maksimal Humas PN Jaksel Dipanggil KPK

- Bupati Cianjur Terancam Hukuman Maksimal Dirut PLN Sofyan Basir Bersaksi untuk Eni Saragih

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
236
2
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread622Anggota
Urutkan
Terlama
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.