LumayanLahAvatar border
TS
LumayanLah
Tanya Mengenai Surat Laka Lantas
Permisi para pakar hukum...

Ane mau tanya terkait surat lakalantas...

Jadi pada hari selasa malam jam 23.00 saya mengalamai kecelakaan tabrakan antara motor dan motor... Namun karena posisi saya salah dan yg jadi korban cukup parah itu saya jadi kami berdua sepakan berdamai...

Kemudian saya ingin membuat surat lakalantas ke polres... Dan dr polres berkata untuk kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan, harus melalui pengadilan dan kedua kendaraan ditahan di kantor polisi baru bisa dikeluarkan surat lakalantas. Lalu saya bilang kami berdua sudah berdamai dan kata petugas polres kalau berdamai bukan urusan polisi lagi jadi surat lakalantas tidak dapat keluar.

Padahal surat ingin saya gunakan untuk klaim ke jasa raharja...

Pertanyaan saya :

1. Apakah tidak bisa polisi hanya membuat surat keterangan lalu lintas saja tanpa proses pengadilan? Lokasi, waktu, nama kedua pengendara, saksi telah lengkap semua

2. Apakah surat lakalantas yg bukan tunggal harus selalu melalui pengadilan baru dapat dikeluarkan?

Mohon bantuannya ane kurang paham masalah ini

Terima Kasih
0
1.3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.