albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Anies Benarkan Segel Bangunan di Pulau Reklamasi Telah Dicabut


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membenarkan telah mencabut segel 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D. Namun, Anies enggan memberikan keterangan terkait pencabutan segel tersebut lebih dalam lagi.

Ia hanya mengatakan pulau reklamasi tidak pernah disegel. Yang disegel olehnya hanyalah bangunan rumah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pulaunya memang enggakpernah disegel. Siapa bilang pulaunya disegel? Kan yang disegel bangunannya. Itu maksudnya, segel sudah sudah (dicabut), bangunan yang dulu disegel," kata Anies aat menghadiri acara Festival Media Digital Pemerintah 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Anies melanjutkan, segel ratusan bangunan itu dicabut dikarenakan pemanfaatan pulau reklamasi tersebut akan segera dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). "Jadi sekarang, kita akan siapkan pemanfaatannya oleh Jakpro," ujarnya.

Ia berjanji akan memberikan penjelasan lengkap mengenai pencabutan segel bangunan di dua pulau reklamasi dalam waktu khusus. "Nanti saya akan berikan penjelasan lengkap. Jangan doorstop pendek begini, potensi plintirable. Bantu saya," tegasnya.

Seperti diketahui, pencabutan segel 932 bangunan di Pulau C dan D sudah direncanakan sejak 23 November lalu. Kabar itu sudah tercium oleh banyak media. Saat itu, dikabarkan Anies sendiri akan menghadiri kegiatan pencabutan segel bangunan tersebut.

Bahkan Anies sampai membatalkan agendanya untuk membuka peresmian pembangunan sarana infrastruktur perfilman untuk kalangan menengah ke bawah (Bioskop rakyat) dan ground breaking pasar Teluk Gong yang digelar Perumda Pasar Jaya, yang dijadwalkan hari ini, pukul 08.00 wib. Namun, entah mengapa, kegiatan itu akhirnya batal dilakukan.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Anies membantah segel bangunan di dua pulau reklamasi tersebut akan dicabut. Ia hanya mengatakan, Pemprov DKI akan menyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasi kepada PT Jakpro. Kemudian menamakan ketiga pulau reklamasi dengan nama baru.

Untuk Pulau C dinamakan Kawasan Pantai Kita, Pulau D dinamakan Kawasan Pantai Maju Bersama, dan Pulau G menjadi kawasan Pantai Bersama.

Pemprov DKI resmi menyegel bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D, Jakarta Utara, pada 7 Juni 2018. Jumlah bangunan yang disegel di Pulau D sebanyak 932 bangunan. Yang terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan) dan 313 rukan sekaligus rumah tinggal.

Anies turut hadir menyaksikan penyegelan tersebut. Ia menyatakan penyegelan bangunan dilakukan karena bangunan yang terletak di lahan Pemprov DKI itu tidak memiliki izin.

Penyegelan bangunan yang dilaksanakan hari ini bukanlah yang pertama kali. Penyegelan telah dilakukan pada tahun 2015, 2016 dan 2018.

Sanksi pertama tertuang dalam surat peringatan (SP) Kepala Dinas No 766/076.93/SP/U/VII/2015 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2015, Surat Segel (SS) No 831/076.93/SS/I/VII/2015 pada 27 Juli 2015, dan Surat Perintah Bongkar No 1000/076.93/U/VIII/2015 pada 24 Agustus 2015.

Selanjutnya, dari Surat Pernyataan Direktur PT Kapuk Naga Indah pada 7 April 2016 terkait akan menghentikan kegiatan pembangunan secara menyeluruh sampai diterbitkan IMB (izin mendirikan bangunan).

Namun, janji tersebut ternyata tak ditepati. Pasalnya, terbit Surat Peringatan Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta No. 619/-1.711.53 tanggal 18 April 2016, terkait larangan untuk melakukan segala bentuk kegiatan pemasaran properti, sesuai Peraturan Gubernur No 88/2008 tentang peluncuran dalam rangka pemasaran properti.

Pemprov DKI juga telah memberikan sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) sebagai pemegang konsesi reklamasi untuk pulau A-E. Anak usaha PT Agung Sedayu Group tersebut telah menyelesaikan pembangunan pulau D dan sebagian pulau C.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Anies, adalah menghentikan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Pada 26 September 2018, Anies mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Penghentian itu tidak hanya sebatas pada pengerjaan pembangunan saja, tetapi juga secara keseluruhan. Karena itu, izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi ini juga dicabut.

Ada 13 pulau yang masih belum dibangun yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Paksi).

http://www.beritasatu.com/megapolita...h-dicabut.html
Omongannya dulu pas kampanye


setelah jd gubernur


monggo alumni 212 demo gub
emoticon-Ngakak
Diubah oleh albetbengal 06-12-2018 06:24
7
17.8K
172
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.