nastak.beybeh
TS
nastak.beybeh
Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz



Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, menuturkan pemanggilan Baiq Nuril hari ini, Rabu, 21 November 2018 dilakukan untuk membicarakan langkah hukum apa yang akan dilakukan Nuril dan tim kuasa hukumnya selama masa penundaan eksekusi.


Ketut mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya sudah memanggil Baiq Nuril setelah putusan pidana oleh pengadilan keluar. "Itu kami hormati untuk dilaksanakan. Kami kirim panggilan untuk yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 November 2018.

Tak lama, tim kuasa hukum Baiq Nuril melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Agung. Kejagung pun mengabulkan permohonan tersebut. "Nah tapi karena Bu Nuril sudah kami panggil, jadi ya sudah sekalian saja kami akan bicarakan langkah hukum apa yang mau dia lakukan pasca penundaan eksekusi ini," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Baiq Nuril menuturkan akan mengajukan PK setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, kata salah satu kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kapan akan menerima salinan tersebut.

Azis mengatakan bahwa tanpa salinan putusan, eksekusi tak bisa dilaksanakan. Dari Pengadilan Negeri Mataram, ia mendapat informasi bahwa salinan putusan itu belum ada, sehingga kemungkinan MA belum mengirimkannya. "Putusannya masih gaib, jadi tidak bisa dilakukan eksekusi," kata dia.

Menurut Aziz, PK menjadi prioritas tim kuasa hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Oleh Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas pelanggaran Undang Undang ITE. Padahal sebelumnya pengadilan tingkat pertama membebaskan Nuril.

Menanggapi pengajuan PK, Ketut kembali mengingatkan agar segera mengajukan PK setelah MA memberikan salinan putusan kasasi. "Ya makanya, kami semua desak. Ketika salinan dari MA ke luar, segera ajukan PK," ujarnya.

Kejaksaan Agung mengumumkan telah menunda eksekusi Baiq Nuril. "Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri pada Senin, 19 November 2018.

Mukri mengatakan penudaan ini berangkat dari adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim pengacara Baiq Nuril. Mukri pun meminta tim pengacara untuk segera mengajukan peninjauan kembali. "Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari tedakwa," kata dia.

Meski menunda eksekusi, Mukri mengatakan status bersalah belum gugur dari Nuril. Mukri menegaskan Nuril bersalah karena mendistribusikan suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.

Kasus Baiq Nuril ini berawal dari pelecehan yang kerap dilakukan atasannya, yakni mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Melalui telepon, mantan atasan Nuril itu menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Merasa tidak nyaman, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Namun, rekaman itu menyebar. Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.

SUMUR : Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril



Orang sekarang kok bego nya lantang banget.. Bego kok bangga, pake acara diceritain ke orang segala.. emoticon-Cape d...

Ga usah direkam pun si Muslim dengan sadar buka aib sendiri ke Nuril. Jadi ngapain pake acara panik? Tolol.. emoticon-Cape d...
0
1.3K
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.