raven12Avatar border
TS
raven12
Pahlawan Nasional, Inilah Sosok Kasman Singodimejo Pemersatu Islam dan Nasionalis
Memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2018 mendatang, Presiden Joko Widodo memberikan gelar Pahlawan Nasional pada enam tokoh.

Pemberian gelar pahlawan nasional tersebut diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 123/TK/TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Adapun pemberian gelar pahlawan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Di antara keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional tersebut, ada nama Alm. Tn Kasman Singodimedjo.

Kasman Singodimedjo adalah tokoh dari Jawa Tengah yang menghapuskan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

Menjelang kemerdekaan Indonesia, Kasman dipercaya menjadi anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Kasman pun berperan besar dalam pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada 18 Agustus 2018.

Kasman mengutarakan usul mengenai penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".



Usulnya ini pun sempat menuai penolakan dari golongan Islam.

Golongan Islam yang diwakili Ki Bagus Hadikusumo menolak usulan tersebut. Sebab, tujuh kata tersebut merupakan kesepakatan bersama yang telah dicapai pada rapat Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yakni pada 22 Juni 1945.

Saat itu muncul penolakan dari Indonesia bagian Timur jika kata dalam Piagam Jakarta tersebut tetap ada.

Soekarno dan Hatta kemudian mempercayai Kasman yang berasal dari Muhammadiyah untuk membujuk Ki Bagus Hadikusumo.

Di sinilah Kasman berperan besar dalam pemersatuan golongan Islam dan Nasionalis.

Dilansir dari Kompas.com, anggota DPD DKI Jakarta yang pernah menjadi sekretaris pribadi Kasman, AM Fatwa, mengungkapkan bahwa waktu itu Kasman berbicara empat mata dengan Ki Bagus Hadikusumo.

Sebab, dua utusan sebelumnya yang juga mewakili golongan Islam, yakni Teuku Muhammad Hasan dan KH Wahid Hasyim, gagal membujuk Ki Bagus Hadiksumo.

Kasman pun sejatinya merupakan perwakilan dari golongan Islam.

"Namun Pak Kasman sama sekali tak menganggap Pancasila bertentangan dengan Islam, bagi Beliau, Pancasila merupakan bagian dari Islam," ujar Fatwa saat diwawancarai di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).

Tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu pun dihapuskan dan kemudian diganti menjadi ''Ketuhanan yang Maha Esa'', sebagaimana tertulis pada Sila pertama Pancasila.

Kasman menjelaskan kepada Ki Bagus Hadikusumo bahwa makna dari Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan ketundukan umat Islam kepada Allah SWT.

"Di samping itu Pak Kasman juga mendudukkan situasinya kepada Ki Bagus Hadikusumo bahwa saat itu kondisi memang sedang genting karena masih ada tekanan dari Jepang dan sekutu," tutur Fatwa.

"Indonesia saat itu butuh UUD sesegara mungkin sebagai syarat berdirinya negara agar diakui oleh pihak internal maupun eksternal.

Enam bulan kemudian ada kesempatan untuk merevisinya lagi, itu yang diucapkan Pak Kasman," ujar Fatwa.

Argumentasi Kasman tersebut berhasil meluluhkan hati Ki Bagus Hadikusumo. UUD 1945 saat itu pun berhasil disahkan berkat kebesaran hati golongan Islam melalui peran Kasman Singodimedjo.

Kiprah Kasman di dunia pergerakan dimulai sejak dirinya aktif di Muhammadiyah.

Pada1925, dia pun menjadi salah satu tokoh sentral di Jong Islamieten Bond (JIB). Sebuah perkumpulan pemuda Islam yang menjadi cikal bakal organisasi pergerakan lainnya.

Pada 1938, Kasman turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Maruf, Sukiman, dan Wiwoho Purbohadidjoyo.

Momen itu sekaligus menabalkan dirinya sebagai eksponen golongan Islam. Di zaman pendudukan Jepang, Kasman pun aktif sebagai Komandan Pembela Tanah Air (Peta) Jakarta. (*)

http://jateng.tribunnews.com/2018/11/09/diberi-gelar-pahlawan-nasional-inilah-sosok-kasman-singodimejo-pemersatu-islam-dan-nasionalis?page=all


JADI JELAS YA,NDAK ADA PENERAPAN SYARIAH DI INDONESIA DALAM PERUMUSANKNRI,DITOLAK TUH SYARIAH SYARIAH AN,JANGAN JADIKAN PERDA SYARIAH ACEH PATOKAN LEGALISASI HUKUM SYARIAH KRN PERDA SYARIAH ACEH HNY LAH ALAT UTK MENDAMAIKAN PEMBERONTAK GAM DISANA


Quote:


-1
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.