arbeider
TS
arbeider
Meskipun Diberi Insentif, KSPI Tolak Kebijakan UMP DKI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adalah pendukung Anies Baswedan saat maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. KSPI terlibat aktif untuk memenangkan Anies, sehingga bisa menumbangkan Ahok. Kala itu, hampir semua lembaga survey mempediksi Ahok bakal terpilih kembali sebagai Gubernur DKI.

Meskipun mendukung Gubernur DKI Jakarta, tetapi bukan berarti KSPI kehilangan sikap kritis. Jangan samakan KSPI dengan mereka yang hanya tunduk dan mengangguk ketika elit yang didukungnya membuat kebijakan yang merugikan buruh.

Dalam politik, KSPI bersikap independen. Tetapi tidak netral. KSPI memberikan dukungan dalam Pilkada maupun Pilpres, tetapi dukungan itu diputuskan secara mandiri. Tanpa ada interfensi dari pihak luar organisasi.

Terkait kebijakan pengupahan, sejak awal posisi KSPI adalah menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Oleh karena itu, KSPI siap melawan siapa saja yang menetapkan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMP/UMK) berdasarkan PP 78/2015.

Termasuk, jika itu dilakukan oleh Kepala Daerah yang didukungnya. Hal ini dilakukan, karena KSPI tidak pernah mendukung orang. KSPI mendukung gagasan dan cita-cita perjuangan. KSPI tetaplah menjadi KSPI.

Maka ketika orang yang didukungya menang, KSPI segera mengambil jarak. Mengingatkan bahwa tugas pemimpin adalah membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Jika itu tidak dilakukan, KSPI melakukan perlawanan.

Tahun 2017 lalu, ketika saat itu Anies yang baru saja terpilih menetapkan UMP 2018 sesuai dengan PP 78/2015, KSPI dengan segera melakukan “aksi cabut mandat”. Presiden KSPI Said Iqbal saat itu memimpin langsung aksi yang berlangsung hingga malam hari.

Saya hendak mengatakan, kita sudah tidak ada lagi urusan dengan Anies Baswedan. Urusan kita adalah dengan kebijakan upah murah, yang ditetapkan rezim Jokowi melalui PP 78/2015. Kebijakan yang disebut-sebut sebagai program strategis nasional, sehingga Kepala Daerah yang mbalelo bisa diberikan sanksi pemecatan.

Wanprestasi

Seperti halnya Perjanjian Bersama (PB), sangat mungkin diingkari. Terjadi wanprestasi.

Sebagai serikat pekerja yang bermartabat, tentu kita akan melakukan perlawanan ketika kesepakatan itu diingkari. Entah dengan melakukan pemogokan, unjuk rasa, maupun mengajukan gugatan.

Satu hal yang pasti, kekhawatiran bahwa kesepakatan yang kita buat akan diingkari tidak membuat kita mengurungkan niat untuk membuat PB. Karena dengan adanya perjanjian, semakin tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Begitu pun dengan kontrak politik yang dilakukan KSPI dalam Pilkada maupun Pilpres. Dengan kontrak politik, KSPI tidak memberikan cek kosong kepada calon pemimpin. Maka siapapun yang terpilih, tak ada lagi urusan: KSPI akan teguh di jalan perjuangan.

Menolak UMP dan Mendukung Kartu Pekerja

Anies Baswedan, selain menetapkan UMP 2019 juga memberikan insentif untuk pekerja. Lalu bagaimana dengan sikap KSPI?

Sikap KSPI masih sama. Menolak UMP DKI Jakarta 2019 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015. Ini prinsip. Namun demikian, KSPI mendukung dan memberikan apresiasi terhadap Anies Baswedan yang membuat kebijakan perluasan terhadap kartu pekerja. Dalam hal ini, apa yang dilakukan Anies sudah sangat baik. Saat Kepala Daerah lain hanya menetapkan UMP sesuai dengan PP 78/2015, Anies memberikan tambahan atau insentif.

Memang masih ada kritik terkait kartu pekerja, yang hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan KTP DKI Jakarta. Padahal sekali pun pekerja tinggal di luar Jakarta, mereka telah berkontribusi untuk DKI.

Sebagaimana disampaikan, penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 (tiga belas) koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)

Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja.

Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan, pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker), Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

Selanjutnya pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.

Adapun titik lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta seperti Perumda Pasar Jaya (96 titik Lokasi), RPTRA (110 titik Lokasi), Rusun (18 titik Lokasi), Meat Shop Dharma Jaya (2 titik Lokasi) dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.

Kebijakan Kepala Daerah Vs Kebijakan Pusat

Sebagai program strategis nasional yang masuk kedalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV, upah minimum menjadi kewenangan pusat. Dalam hal ini, serangan terhadap kebijakan upah murah harus kita alamatkan kepada Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani PP 78/2015. Terkait dengan hal ini, para Gubernur hanyalah operator.

Dalam kaitan dengan itu, yang utama adalah menuntut dengan kuat agar PP 78/2015 dicabut. Tentu saja, tuntutan ini kita alamatkan kepada Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Presiden.

Namun demikian, Kepala Daerah harus bertanggungjawab terhadap upah buruh. Dalam hal ini Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar Kepala Daerah mengabaikan PP 78/2015. Para Gubernur seharusnya memiliki keberanian untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, adalah kewenangan Gubernur untuk menetapkan upah minimum.

Itulah mengapa KSPI menyebut bahwa pemerintah menggunakan tangan besi kekuasaan dalam menetapkan sistem pengupahan. Arogan. Padahal setiap saat Menteri Ketenagakerjaan membicarakan pentingnya dialog sosial. Tetapi justru yang terjadi menghapus hak berunding serikat buruh dalam penetapan upah minimum.

Pencabutan Pergub No 54 Tahun 2018 oleh Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten yang menggratiskan biaya pendidikan hingga SLTA dan berobat gratis dengan hanya menunjukkan E-KTP, juga perluasan kartu pekerja oleh Gubernur DKI Jakarta; memperlihatkan bahwa Kepala Daerah mencoba mencari alterntif menjaga daya beli sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.


 
Tentu saja, hal-hal semacam ini tidak membuat kita permisif terhadap kebijakan upah murah.
0
1.1K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.