• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • 6 Kerugian Modifikasi Motor: Gak Cuma Soal Keselamatan Tapi Juga Uang

supriadiricardoAvatar border
TS
supriadiricardo
6 Kerugian Modifikasi Motor: Gak Cuma Soal Keselamatan Tapi Juga Uang

Kalau orang sudah punya hobi, sulit untuk menghentikan aktivitas yang disukainya itu. Gak terkecuali hobi modifikasi sepeda motor.

Hobi modif motor sah-sah saja. Tapi hati-hati, kalau sembarangan, bisa kena jeratan hukum berurusan dengan polisi!

Wah, masak modifikasi motor aja bisa ditangkap polisi? Gimana ceritanya?

Menurut Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor hingga menyebabkan perubahan tipe tanpa lewat uji tipe bakal terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 24 juta. Itulah alasan kita mesti berhati-hati kalau mau modifikasi.

Jika masih ngeyel, siap-siap saja menerima kerugian modifikasi motor seperti di bawah ini:

1. Dicokok polisi

Saat razia, meski SIM dan STNK komplet bahkan BPKB dibawa, tetap saja kita kena tilang. Soalnya ya itu. Data pada STNK berbeda dengan kondisi fisik motor.


Misalnya di STNK tertulis motor berwarna hitam. Eh, yang dilihat polisi warnanya mejikuhibiniu alias warna-warni kayak pelangi hasil modif air brush. Motor bakal disita polisi dan kita diproses hukum.

2. Bisa celaka

Saat diproduksi, motor sudah menjalani uji keselamatan dari pabrik. Kalau kita yang modif, apa ada uji-ujian kayak gitu?

Contohnya mau bikin motor keren dengan pelek racing, tapi murah. Kalau peleknya kualitas jelek, siap-siap saja nasib juga jelek kalau bermasalah di tengah jalan.

Juga bikin motor ceper alias pendek biar ringan dan trendi. Ini berbahaya kalau ngelewati polisi tidur, sebab bisa-bisa kepentok dan kita jatuh. Gak hanya polisi yang bangun, polisi tidur juga bisa “nangkep” kita nih.

3. Garansi hilang

Kalau beli motor baru, garansi pasti didapat. Tapi kalau dimodif, garansi bakal hilang karena menyalahi aturan.

Modif yang menghilangkan garansi adalah yang berhubungan dengan tarikan mesin. Tapi modif berupa tambahan aksesori kayak boks di belakang itu juga bikin garansi hilang, lho.

4. Gak bisa klaim asuransi

Asuransi ada untuk melindungi risiko. Tapi kalau udah beli premi asuransi kendaraan lalu itu kendaraan dimodifikasi, artinya asuransi menjadi penerima sumbangan.

Soalnya, duit asuransi gak bisa cair walau premi dibayar rutin lantaran kondisi kendaraan udah beda dengan saat didaftarkan. Walhasil, duit premi itu jadi kayak sumbangan kita ke perusahaan asuransi biar tambah berjaya. Sedangkan kita merana.

5. Tekor

Hobi sih hobi. Tapi, kalau sampai gak sadar akan kemampuan finansial pribadi, itu sama saja mengundang musibah. Jangan sampai ngutang hanya buat mendandani tunggangan.

Jikapun ngutang, pastikan langsung dilunasi. Ngutang banyak sih gak apa-apa, asalkan habis dimodif terus itu harga kendaraan langsung naik berlipat-lipat dan laku dijual.

6. Repot sendiri

Ini yang juga nyesek. Niatnya mau tampil keren, tapi salah gaya. Motor udah bagus-bagus dibikin pabrik dengan standar keselamatan, eh, diotak-atik sampai bikin repot sendiri.

Soal motor pendek, gak ngebayangin tiap kali lewat polisi tidur harus jalan miring super pelan biar gak kepentok. Terus saat ada razia mesti muter jauh biar gak kena. Belum lagi diomongin orang, dibilang sok, belagak, atau yang lain.

Jadi, sebelum modif kendaraan, ketahui dulu aturannya. Jangan sampai niatnya mau nyalurin hobi tapi malah repot sendiri.
4
1.6K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread14.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.