nastak.beybehAvatar border
TS
nastak.beybeh
Melihat Trotoar yang Diresmikan untuk PKL di Kuningan...



Lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR

Penulis: Nibras Nada Nailufar
Editor: Robertus Belarminus

Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang padat perkantoran, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sangat dibutuhkan untuk para pekerja.

PKL di kawasan Kuningan ditempatkan di trotoar dengan izin yang legal.

Kompas.com mencoba menelusuri belakang Atrium Setiabudi atau Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Denpasar Raya yang bersimpangan dengan Jalan Prof DR Satrio.

Setidaknya ada empat titik lokasi sementara (loksem) yang terletak di sepanjang Jalan itu.

Keempatnya berdiri di atas trotoar. Di belakang Lippo Plaza, akses pejalan kaki terputus lantaran trotoar digunakan sebagai tempat PKL.

Pejalan kaki harus berjalan di ruas jalan raya, melewati parkiran motor pinggir jalan.

Begitu pula di depan Gedung Dharma Wanita Persatuan Pusat. Trotoar sama sekali tak bisa digunakan.

Namun, sejumlah pejalan kaki tak keberatan dengan kondisi ini. Andini misalnya, karyawan swasta ini mengaku tak masalah jika harus berjalan kaki di jalan raya.

"Memang enggak enak sih berbagi jalan sama kendaraan. Tapi, ya mau bagaimana, soalnya butuh PKL juga kan," kata Andini.

Hal yang sama diungkapkan Eben, karyawan swasta lainnya. Menurut Eben, keberadaan PKL di trotoar memang membuat ia tak bisa berjalan kaki dengan nyaman.

Namun, PKL yang ada sangat dibutuhkan ia dan banyak orang lainnya yang berkantor di sana.

"Harusnya memang bisa lebih rapi dan enggak di trotoar. Tapi, ya keadaannya seperti ini, mau bagaimana lagi," kata Eben.
Aturan mengenai trotoar tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pasal 131 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Sementara, Pasal 132 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi".

Adapun Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 Ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Pasal 25 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Sumur : Melihat Trotoar yang Diresmikan untuk PKL di Kuningan...

nah, gitu dong.. kan semuanya bisa bahagia. bahagia pkl nya, bahagia pula anies beserta tgupp nya..
0
2.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.