anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Dari 51.000 Peserta OK OCE, Ada 150 yang Dapat Pinjaman Modal Usaha
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengatakan, baru 150 peserta OK OCE yang mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank DKI.

Padahal, peserta OK OCE yang tercatat di laman www.okoce.me sudah lebih dari 51.000 orang.

"Data kami yang daftar di website, 51.000 lebih (peserta OK OCE). Yang mendapat pinjaman dana masih 150-an," ujar Faransyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/9/2018).



Faransyah menyampaikan, untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, peserta OK OCE harus mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK). Hingga saat ini, baru 450 peserta OK OCE yang mengantongi izin tersebut.

Selain itu, peserta yang mengajukan pinjaman modal usaha juga harus sudah mengikuti tujuh langkah pasti sukses (7 pas) hingga tahapan keenam, yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, dan pelaporan keuangan.

Setelah itu, barulah mereka mengikuti tahapan ketujuh, yakni mengajukan pinjaman modal usaha. Menurut Faransyah, pinjaman modal usaha untuk sisa 300 peserta yang sudah mengantongi IUMK tengah diproses Bank DKI.

"Data dari Bank DKI sih kalau enggak salah ada 300 yang lagi diproses," kata dia. Selain yang mengantongi IUMK, sudah ada 550-an peserta OK OCE yang juga memiliki surat keterangan usaha (SKU).

Faransyah mengaku baru mendapatkan informasi bahwa peserta yang hanya memiliki SKU tanpa IUMK juga bisa mengajukan pinjaman modal usaha. Oleh karena itu, PGO akan melakukan sosialisasi kepada para peserta OK OCE yang memiliki SKU agar mereka segera mengajukan pinjaman modal usaha.

"Saya sudah cek ke Bank DKI, kalau dengan SKU bisa keluar kok permodalannya. Jadi, nanti kita sosialisasi ulang saja," ucap Faransyah.

Kendala urus IUMK

Faransyah menyampaikan, sejumlah peserta OK OCE terkendala mengurus IUMK yang menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman modal usaha. Salah satu alasannya adalah mereka berjualan di lantai 2 ke atas di rumah susun. Padahal, sesuai aturan, penghuni rusun hanya boleh berjualan di lantai dasar.

"Kan ada aturannya, khusus yang jalur hijau sama kalau misalnya rusun itu kan enggak bisa (jualan) di lantai 2 ke atas, hanya bisa lantai dasar. Jadi, mereka tidak bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil, secara aturan enggak boleh," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/...an-modal-usaha

Bangga amat segitu doang emoticon-Leh Uga
-2
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.