BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Vonis 6,5 tahun Imas Aryumningsih dan estafet korupsi di Subang

Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018).
Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan terhadap mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih. Kasus Imas ini merupakan estafet dari Bupati Subang sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.

Vonis yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni Penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, subsider kurungan enam bulan.

Dalam putusan Senin (24/9/2018), Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Dahmiwirda dikutip Pikiran Rakyat.

Hakim juga mewajibkan Imas membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih. Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Sebelum membacakan putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sering sakit.

Imas Aryumningsih didakwa telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp410 juta. Imas juga dijanjikan uang Rp1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

Imas menerima uang itu untuk persiapan menjelang pemilihan Bupati Subang periode 2018-2013. Imas menerima fasilitas antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

Imas juga disebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, dari mulai kepala dinas hingga supir pribadi terdakwa.

"Bahwa setelah menerima uang sejumlah uang dan fasilitas kampanye untuk pemilihan Bupati Subang dan janji sebagaimana telah diuraikan di atas, pada 2 Februari 2018 terdakwa menandatangani izin prinsip untuk PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property," ujar jaksa.

KPK menetapkan Imas Arumyiningsih sebagai tersangka pada Rabu (14/2/2018). Ia ditetapkan tersangka bersama Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika, perantara Darta, dan penyuapnya Miftahudin.

Penangkapan Imas ini menambah deretan bupati Subang yang maling duit publik. Dua bupati Subang sebelumnya, juga masuk bui karena korupsi. Seolah, korupsi oleh bupati Subang ibarat tongkat estafet.

Mereka adalah Eep Hidayat yang menjabat periode 2008-2013, Ojang Suhandi (2013-2018) dan Imas Aryumningsih (2016-2018).

Saat Eep menjadi bupati periode 2005-2008, Ojang Suhandi adalah ajudannya. Ojang digandeng sebagai wakil bupati pada periode kedua, 2008-2013.

Eep tak tuntas menjadi merampungkan masa jabatan bupatinya lantaran terlibat kasus korupsi. Dia diduga terlibat kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2008 senilai Rp2,5 miliar. Eep dihukum lima tahun dan baru bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, 12 Februari 2016.

Begitu Eep ditahan, Ojang otomatis naik menggantikan posisi bekas bosnya itu.Di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013-2018, Ojang menggandeng Imas Aryumningsih.

Di tengah masa jabatannya, Ojang Suhandi ditangkap KPK karena menyuap tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap itu terkait upayanya meringankan hukuman perkara penyelewengan anggaran BPJS 2014. Ojang akhirnya diganjar 8 tahun penjara.

Karena Ojang ditangkap, Imas otomatis naik jabatan jadi Bupati Subang hingga 2018. Imas ingin melanjutkan jabatan ini dan maju lagi dalam Pemilihan Bupati Subang 2018. Dia menggandeng Sutarno sebagai pasangannya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...upsi-di-subang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Membandingkan narasi kampanye ekonomi umat versus anti-neolib

- Hari ini IHSG anjlok, minus 1,27 persen

- Singapura denda Uber dan Grab karena monopoli usaha

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
10K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.