jonioktoraAvatar border
TS
jonioktora
Hindari Pajak Progresif Jual Kendaraan dengan Balik Nama
Sejak 12 Maret 2012, Pemerintah memberlakukan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya milik orang pribadi dengan jenis sama dan satu alamat. Pajak progresif ini berlaku untuk jenis roda dua maupun roda empat.



Meski sudah berlangsung lebih dari setahun, pemberlakukan pajak progresif ini masih menimbulkan kebingungan pada masyarakat, terutama untuk kendaraan yang dijual tanpa balik nama. Pasalnya, untuk kendaraan selanjutnya pemilik tetap dikenai pajak progresif.

Untuk mengatasi hal itu, menurut Kasi Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung Syamsurialsyah, pemilik kendaraan yang hendak menjual kendaraannya sebaiknya dijual dengan nilai jual sekaligus bea balik nama. "Misalnya jika nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp2 juta, harus dijual dengan harga Rp2,1 juta, sekaligus dengan proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 1%," ujarnya, Rabu (14-8).

Prosedur BBNKB ini yaitu pemilik kendaraan pertama membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan KTP pembeli, serta mengisi blangko di kantor Samsat. Proses balik nama ini bisa dilakukan pemilik kendaran atau pembeli, bergantung kesepakatan mereka.

Surat Permohonan

Untuk pemilik kendaraan yang kehilangan kendaraannya karena dicuri, wajib pajak harus membuat surat permohonan penghapusan data peringkat kepemilikan agar tidak terkena pajak progresif. "Untuk para memilik motor yang kehilangan kendaraannya, mereka harus membuat surat permohonan kepada Dispenda yang menyatakan bahwa kendaraannya hilang dicuri disertai surat keterangan dari kepolisian," ujarnya.

Surat permohonan tersebut ditembuskan ke Direktorat Lalu Lintas Daerah Lampung, KPP PKB, dan BBNKB Samsat. Dengan adanya surat, pihak Dispenda akan menghapus indentitas kendaraan tersebut dan jika pemilik kendaraan itu membeli kendaraan lagi, tidak dikenai pajak progresif.

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya, mengatakan penerapan pajak progresif diharapkan bisa mengendalikan pertumbuhan kendaraan. Namun, dengan aturan pajak progresif untuk kendaraan dengan nama satu pemilik, alamat, dan jenis kendaraan, masih ada celah untuk menghindarinya. Jika pemilik ada dua atau tiga kendaraan di satu alamat dengan nama pemilik berbeda, pajak progresif tidak bisa dikenakan. Akibatnya, pajak progresif belum efektif mengurangi kepadatan lalu lintas.

PKB Progresif Berdasar NJKB dan Bobot

PENERAPAN pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif didasarkan pada perkalian unsur nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot. Dasar pengenaan PKB ini ditetapkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya.

Kasi Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung Syamsurialsyah menjelaskan besaran pokok PKB progresif yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan PKB. Kemudian penentuan peringkat kepemilikan (ke-1, ke-2, ke-3, ke-4, dan seterusnya) ditentukan berdasarkan tahun pembuatan. Semakin muda umur kendaraan, tingkat kepemilikannya semakin besar.

Contoh perhitungan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif. Kendaraan kedua Jeep tahun 2005 dikenakan tarif 2% dan dasar pengenaan pajak (DP PKB) adalah Rp60 juta. Maka dari itu, PKB-nya adalah tarif pajak progresif 2% dikalikan DP PKB Rp60 juta, yaitu Rp1,2 juta/tahun. Sementara untuk kendaraan ketiga sebesar 2,5%, keempat dan seterusnya 3% dari DP PKB.

PKB progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan milik orang pribadi yaitu kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan atas nama, alamat, serta jenis kendaraan yang sama. Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yang hanya nama pemilik atau hanya alamat pemiliknya yang sama, tidak dikenakan pajak progresif. Sementara untuk kendaraan milik badan usaha tidak dikenai PKB progresif.
ong.gok.taiAvatar border
ong.gok.tai memberi reputasi
0
6.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.