warsadah75Avatar border
TS
warsadah75
Motor Stnk Only diambil leasing
Suhu yang ngerti perbankan dan perhukuman minta sarannya....

Sebut saja Amir ngeredit motor Tahun 2010 dengan biaya angsuran 3 tahun.... Dalam kurun waktu 12 bulan kredit lancar.... Nah setelah itu kredit macet... Dijual lah motor amin kepada Meta... Berarti meta membeli motor hanya STNK nya saja.....
Waktu berlalu sampai tahun 2018.... Saat itu motor meta di hentikan di jalan oleh Mata Elang (Matel)... Dan di tanyai kelengkapan.... Berhubung meta tidak membawa STNK... Dan motor di cek oleh Matel ada data motor itu... Akhirnya meta di bawalah ke kantor Leasing(Resmi) dan di situ motor meta di tahan.... Lalu Meta di berikan Surat Berita Acara.... Dan tunggakan motor.... Motor menunggak selama dua tahun (11jt) dan dilihat ada denda sebesar 126jt karena denda terus berjalan selama 8 tahun....

Yang saya ingin tanyakan... Apakah meta termasuk penadah jika meta tidak mengurusi hutang itu... Sedangkan STNK atas nama Amir....
Ataukah jika meta tidak mengurusi masalah itu... Apakah urusan selesai..
Sebab setelah meta menerima Surat penahanan motor... Meta diijinkan pulang...
0
5.3K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.