Pt.RamaAvatar border
TS
Pt.Rama
Help! Mau Konsultasi tentang Surat Perjanjian gan
Mohon pencerahan gan
Ane saat ini kan sedang dalam proses perceraian dengan istri ane gan
nah, sebelum kita mengurus perceraian itu, kita sempat berdiskusi bersama dan membuat surat perjanjian.
Surat Perjanjian itu memang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai, tp salahnya ane waktu itu ane tandatangannya hanya berdua saja, tanpa adanya saksi.

Nah, yang ingin saya tanyakan : Apakah benar jika surat perjanjian, walaupun sudah diatas materai tapi tanpa adanya saksi disebut tidak sah dimata hukum? Apakah surat tersebut tidak bisa dijadikan bahan/bukti untuk gugatan di pengadilan?
Karena saat ini saya melihat adanya indikasi istri saya ingin melanggar salah satu isi dari surat perjanjian tersebut, dan saat saya peringatkan.. dia malah mengejek saya dan bilang bahwa surat perjanjian itu tidak sah karena tidak berisi saksi2.
Makasi sebelumnya gan
0
551
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.