yonkzest
TS
yonkzest
Bolehkah Wanita Mengumandangkan Adzan?


Imam Syafi'i dalam kitab "Al-Umm" berkata : "Dan apabila seorang perempuan adzan untuk jama'ah laki-laki, maka adzan tersebut tidak mencukupi bagi mereka".
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab "Al-Majmu'" bahwa pendapat yang menyatakan bahwa adzan seorang wanita bagi jama'ah lelaki tidak sah adalah pendapat yang dinash oleh Imam Syafi'i dan diakui sebagai pendapat "al-madzhab" oleh ashhab syafi'i, pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama' ahli fiqih.
Sedangkan apabila ia sholat berjama'ah dengan para wanita (semuanya wanita) tidak disunatkan untuk melakukan adzan menurut pendapat yang masyhur, namun diperbolehkan melakukan adzan dengan ketentuan tidak mengeraskan suaranya, cukup didengar oleh jama'ah sesama wanita. Begitu juga diperbolehkan bagi wanita yang sholat sendirian untuk mengerjakan adzan.  Apabila ia mengeraskan suaranya maka hukumnya haram menurut Imam haromain, Imam Ghozali, dan Imam Rofi'i, dan hukumnya makruh menurut Imam As-Sarkhosi.
Alasan tidak diperbolehkannya adzan bagi wanita adalah karena tujuan dari adzan adalah untuk memberitahukan kepada jama'ah sholat yang belum hadir, karena itu dibutuhkan untuk mengeraskan suara, sedangkan suara wanita dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Apalagi ketika terdengar adzan, disunatkan untuk mendengarkannya dengan sungguh-sungguh (ishgho'), jika adzan diperbolehkan bagi wanita itu sama saja dengan memerintahkan seorang lelaki untuk mendengarkan sesuatu yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bagi dirinya. Dan karena alasan ini sudah tidaka ada saat ia sholat sendiri atau sholat dengan jama'ah yang kesemuanya adalah wanita, maka adzan diperbo;lehkan ketika keadaannya seperti itu.
Allah swt berfirman dalam surat Al-Ahzab 32 Artinya“Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.
Dari ayat diatas, dijelaskan bahwa, jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.
Kesimpulannya, adzan yang dikerjakan oleh perempuan, sedangkan salah satu atau keseluruhan jama'ahnya adalah laki-laki hukumnya tidak sah, meski tidak ada laki-laki yang mau atau bisa adzan kecuali wanita. Wallahu a'lam.


Spoiler for SUMUR:



0
653
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.