chenzahendratanAvatar border
TS
chenzahendratan
Tes Pegawai Honorer Pemprov DKI Tak Ada Masa Depannya



TES penerimaan sekaligus pembaruan kontrak kerja yang terus diulang setiap tahun dikeluhkan para Pegawai Harian Lepas (PHL).

Pasalnya, bukan hanya tidak adanya kesempatan untuk naik kelas menjadi pegawai tetap, usia yang terus bertambah serta tidak adanya tunjangan hari tua menjadi momok menakutkan para pegawai honorer saat ini.

Menjawab keresahan, kewenangan perekrutan pegawai honorer diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau seluruhnya diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) selaku pengelola pengadaan jasa. Sehingga kebijakan merupakan produk SKPD ataupun UKPD.

"Kalau PHL itu kan masuknya ke pengadaan jasa, bukan wilayahnya Kepegawaian. Jadi semua persyaratan perekrutannya juga diserahkan kepada SKPD-nya, itu kewenangan SKPD," ungkapnya dihubungi pada Kamis (3/5/2018).

Sementara itu, terkait Poin 3 dalam Surat Perintah Kerja pada lampiran Pergub DKI Jakarta Nomor 249 tahun 2016, yakni melarang penyedia jasa perorangan (calon honorer) tidak mengisi formasi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga menutup kesempatan PHL untuk mengikuti tes CPNS, Syamsudin membantah. Sebab, PNS merupakan hak warga negara.

"Kalau soal itu kan SKPD-nya yang bikin (persyaratan), karena kan memang PHL itu kan bukan dipersiapkan untuk pegawai negeri, karena hanya jasanya saja yang dimanfaatkan. Jadi kalau seumpamanya di tengah jalan itu ada penerimaan Pegawai Negeri Sipil, bisa aja, karena kan itu (mengikuti) hak warga negara selama persyaratan-persyaratannya dipenuhi," tutupnya.
sumber

PHL dan PPSU ini sebenarnya sama sekali tidak dianggap pegawai/karyawan
tapi cuman barang/jasa habis pakai saja
tak ada itu namanya nilai kinerja, prestasi ataupun masa kerja
makanya tiap tahun harus mengulang tes lagi dan lagi bersama pelamar2 baru lainnya
kalau dulu PHL ini melalui outsorching pihak ketiga(yayasan swasta penyedia tenaga) maka sekarang melalui pegawai pengadaan barang dan jasa alias sama saja
menyedihkan memang bahkan dilingkungan intern pemerintahan sistem perbudakan outsourching ini tidak bisa dihapuskan
0
2.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.