tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Pasangan Siswa SMP Batal Menikah Karena Belum Dapat Dispensasi Pak Camat


Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Pasangan sejoli di Bantaeng yang usianya masih dini batal menikah, Senin (16/4/2018).

Pasangan SY dan FA yang sebelumnya telah mengikuti mengikuti Bimbingan Perkimpoian (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018) itu belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.

"Belum bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari pak Camat Bantaeng," ujar Sy kepada TribunBantaeng.com.

Keduanya pun sempat menyambangi Kantor KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

SY didampingi oleh ibundanya dan FA didampingi oleh bibinya. Namun pernikahan yang sedianya dijadwalkan siang ini akhirnya batal.

Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.

Camat Bantaeng, Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya menyambangi kantor camat.

Padahal diketahui proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.(*)


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...sasi-pak-camat

---

Baca Juga :

- Menikah dan Punya Anak 5 Tahun, Pria Ini Baru Tahu Asal Mula Nama Buah Hatinya, Bikin Sakit Hati

- DPR Dorong Aspek Batas Minimal Pendidikan Jadi Syarat Menikah dalam UU Perkimpoian

anasabilatien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
781
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
icon
192.2KThread1.9KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.