okeoce
TS
okeoce
Boediono Tegaskan Bailout Century Selamatkan Indonesia dari Krisis
Kompas.com - 13/04/2018, 11:25 WIB 


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menegaskan, kebijakan bailout Bank Century bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis global. Hal ini disampaikan Boediono menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut memerintahkan KPK agar menetapkan sejumlah pihak termasuk Boediono sebagai tersangka skandal bailout Bank Century. Boediono mengatakan, dalam kehidupan seseorang, sangat jarang mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa dan negara. 

(Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi) Namun, kesempatan itu ia dapat saat menjadi Gubernur Bank Indonesia bertepatan dengan krisis global tahun 2008. "Saya merasa mendapatkan kehormatan karena kesempatan itu, saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang telah saya pikirkan. Memberikan yang terbaik, dari apa yang saya punya, dan apa yang saya tau, kembali kepada bangsa ini untuk menghadapi krisis yang dihadapi bangsa ini," kata Boediono. "Alhamdulillah kali itu kita Indonesia bisa menghadapi krisis dengan selamat. Berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 97-98," tambah dia. 

(Baca juga : Wapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...) Terkait aspek hukum mengenai skandal bailout century yang kini masih berjalan di KPK, Boediono mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut. "Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Wakil Presiden ke-11 RI ini. Setelah itu, Boediono enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan wartawan. Ia langsung terus berjalan memasuki mobilnya dengan pengawalan Paspampres dan petugas keamanan. 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK dalam kasus korupsi Bank Century. "Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018). 

Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam skandal bailout Bank Century.  (Baca juga : Tanpa Putusan Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century) Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sebelum keluarnya putusan praperadilan itu, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan skandal bailout Bank Century. 

Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "April tahun kemarin, kita sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," papar Saut. Ia berharap penuntasan kasus ini bisa berjalan dengan baik. Jika telah menemukan temuan baru, maka KPK berhak mengusut kasus ini secara mendalam


sibuya: https://nasional.kompas.com/read/201...ia-dari-krisis

komeng: cuma kuat 10 tahun, abis itu masuk bui juga lu boed.. politik emang keras, setelah menjarain besannya sendiri, jongosnya pun ikut jadi tumbal emoticon-Big Grin
0
1.6K
19
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.