BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Penyedia taksi daring diminta atur ulang kuota pengemudi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan peserta ujian praktek saat meninjau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Jumlah pengemudi taksi daring yang sudah terlampau banyak membuat pemerintah mengeluarkan perintah penghentian perekrutan pengemudi yang berlaku mulai Senin (12/3/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, jumlah yang berlebihan itu membuat persaingan menjadi tidak sehat. "Ada kecenderungan sulit mendapatkan order," sebut Budi dalam tribunnews.com, Senin (12/3/2018).

Penghentian (moratorium) berlaku untuk tiga perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi berbasis daring; Go-Jek, Grab, dan Uber. Mengutip VIVA, jumlah pengemudi taksi daring untuk tiap perusahaan tersebut reratanya mencapai 175.000 orang.

Pemerintah terpaksa mengambil keputusan moratorium ini lantaran penetapan kuota pengemudi yang diberlakukan pada 5 Maret 2018 tidak berjalan maksimal. Alih-alih jumlah armada taksi daring terus bertambah.

Belum ada informasi kapan moratorium akan dicabut. Sejalan dengan moratorium, pemerintah juga akan memperketat aturan kuota pengemudi taksi daring di tiap-tiap wilayah.

Kementerian Perhubungan sejauh ini telah menerima 15 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kuota taksi daring yang ideal di masing-masing daerah.

Wilayah yang dimaksud adalah Jabodetabek sebanyak 36.510 pengemudi, Jawa Barat 15.418 pengemudi, Jawa Tengah 4.935 pengemudi, Jawa Timur 4.445 pengemudi, Aceh 748 pengemudi, dan Sumatra Barat 3.500 pengemudi.

Selanjutnya Sumatra Selatan 1.700 pengemudi, Lampung 8.000 pengemudi, Bali 7.500 pengemudi, Sulawesi Utara 997 pengemudi, Sulawesi Selatan 7.000, Kalimantan Timur 1.000 pengemudi, Yogyakarta 400 pengemudi, dan Riau 400 pengemudi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan lain di balik moratorium taksi daring. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mencegah risiko kredit macet dari cicilan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Dalam KOMPAS.com Luhut mengatakan, sekitar 70 persen sopir taksi daring berstatus mencicil kendaraan mereka.

"Kalau nanti jumlah penumpang dengan jumlah kendaraan tidak seimbang, nanti dia enggak bisa bayar (cicilan)," kata Luhut.

Sayangnya Luhut enggan memaparkan lebih detail apakah ada keluhan dari pihak perbankan terkait kredit macet untuk hal ini.

Luhut memastikan, pemerintah akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap jumlah pengemudi taksi daring sebelum moratorium dicabut. Salah satunya melalui panel digital yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sistem yang dijalankan dalam panel memungkinkan aparat untuk memantau pergerakan taksi daring secara langsung, sekaligus status dari para pengemudi tiga perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi.

Status yang dimaksud berikut jumlah pengemudi, lokasi pengemudi, hingga data masing-masing pengemudi. Namun untuk saat ini panel tersebut baru bisa menampilkan nama dan jenis kendaraan.

Pelaksana tugas (Plt) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kominfo, Noor Iza, mengatakan akses panel tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan, untuk selanjutnya dibagikan juga kepada Dinas Perhubungan di daerah.

Dalam Katadata, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dalam panel pemantau itu, Kominfo telah membuat pengaturan kustomisasi khusus.

Nantinya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bisa mendapat akses atas data taksi daring secara keseluruhan, sementara Dinas Perhubungan Provinsi hanya bisa melihat status taksi daring sesuai wilayahnya.

"Untuk sementara kami pertimbangkan tidak menampilkan data nomor telepon pengemudi, karena sangat melindungi data pribadi para pengemudi," jelas Semuel.

Kementerian Perhubungan menargetkan penyelesaian sistem pemantau dalam waktu satu pekan setelah penyerahan dari Kominfo.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, perbaikan itu akan meliputi penambahan data SIM, uji KIR, dan beberapa indikator lainnya.

Jadi selanjutnya, tegas Budi, yang bisa menjadi mitra dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring adalah kendaraan yang sudah berizin, sehingga ada jaminan dari kepolisian terhadap keamanan maupun jaminan keselamatan para penumpangnya.

"Jadi kalau ada kecelakaan, yang dituntut bukan pengemudinya. Tetapi Jasa Raharja, karena mobil itu sudah berizin," tutup Budi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...uota-pengemudi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Fahri Hamzah dan Fadli Zon jadi terlapor setelah pelapor

- Kasus hakim di Tangerang jadi pukulan telak lembaga peradilan

- Kenaikan ongkos haji dijamin sebanding dengan pelayanannya

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
599
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.