metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Eks Auditor BPK Ali Sadli Divonis Enam Tahun Bui


Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli. Hakim menilai Ali terbukti menerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).


'Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap seperti tertuang dalam dakwaan 1 alternatif pertama,' kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.


Dalam perkara ini, hakim menyebut Ali bersama-sama dengan koleganya Rochmadi Sapto Giri terbukti menerima fulus Rp240 juta dari Irjen Kemendes PDTT Sugito melalui Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.


Suap itu diberikan agar Rochmadi dan Ali Sadli mengganjar opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, dalam laporan tersebut masih ada temuan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. 


Selain terbukti menerima suap, Ali juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai 8,7 miliar. Meski begitu, jumlah itu lebih kecil dari dakwaan Jaksa KPK yang menyebut gratifikasi yang diterima Ali mencapai Rp10.519.836.000.


Lebih lanjut lagi, hakim juga menilai gratifikasi yang diterima Ali telah disamarkan, sehingga unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terpenuhi.


'Menjatuhkan pidana penjara karena itu selama 6 tahun serta denda sejumlah Rp250 juta dan apabila tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan,' tukas Hakim Ibnu.


Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK yang menuntut Ali dengan pidana penjara selama 10 tahun, 'Kami menghargai putusan majelis, oleh karena itu kami mengajukan upaya hukum banding,' kata Jaksa KPK.


Sementara itu, pihak Ali memilih menggunakan waktu selama tujuh hari kedepan untuk berpikir sebelum menentukan sikap terkait putusan tersebut.


Sebelumnya, rekan sesama mantan auditor BPK Ali, Rochmadi Sapto Giri juga telah menjalani sidang putusan. Majelis hakim yang juga diketuai oleh Ibnu menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Rochmadi.


Namun putusan itu juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Rochmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun. Atas putusan itu, Jaksa KPK juga langsung mengajukan upaya hukum banding. 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/ob...enam-tahun-bui

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Auditor Rochmadi Dituntut 15 Tahun Penjara

- Dua Auditor BPK Menghadapi Sidang Tuntutan

- Auditor BPK Didakwa Terima Harley Davidson

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
753
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.