Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus, turut angkat suara terkait pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang mendesak Mahkamah Agung agar menolak upaya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Petrus, Habib Rizieq tak paham hukum dan tidak punya kepentingan soal upaya PK yang diajukan Ahok. Pasalnya, PK merupakan hak setiap terpidana yang diatur oleh undang-undang.
“Rizieq itu kan tidak punya kepentingan, jadi suara Rizieq itu tidak ada artinya. Sehingga pernyataan Habib Rizieq itu pernyataan asal bunyi dia tidak mengerti hukum. Karena apa yang dilakukan Ahok diatur undang-undang,” tutur Petrus, dikutip dari netralnews.com, Kamis (23/2).
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mengaku, salah satu alasan dirinya ingin pulang ke Tanah Air adalah setelah mendengar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja purnama (Ahok), mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Lantas, ia pun mendesak MA menolak PK Ahok atas kasus penistaan agama.
Tak hanya itu saja, Rizieq mengaku ingin pulang karena banyak ulama hingga aktivis Islam disiksa, dianiaya, hingga dibunuh.