Quote:
Online24, Makassar — oknum PNS Jeneponto digrebek personil Polsek Makassar di sebuah rumah kost, jalan veteran Utara, Kota Makassar, Sabtu (24/2/2018) dini hari.
Diketahui oknum PNS tersebut yakni FY (35) selingkuh dengan lelaki DM (38) di dalam rumah kost sedang berduaan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Makassar bergegas menuju lokasi yang dimaksud.
Anggota kepolisian yang mendatangi lokasi pun memergoki keduanya. Namun saat ditelusuri, FY dan DM memiliki surat nikah.
Kendati demikian, berdasarkan Kanit Reskrim Polsek Makassar, IPTU Harianto Rahman mengatakan bahwa surat keterangan nikah yang dimilikinya itu tidak sah.
“Dalam surat nikah FY dan DM pernikahannya digelar di Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada Kamis (4/1/2018), secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun jika hukum tidak sah.
Padahal keduanya masih memiliki pasangan yang sah di mata hukum dan agama,” jelas IPTU Harianto.
Selain itu, GS (32) yang merupakan suami sah FY, menunjukkan surat nikah yang sah secara hukum dan agama.
“Dari duluji berhubungan sama itu security pada tahun 2014 tapi baru saya tau, saya dapat baik-baik satu kamar tadi,” ujar GS saat ditemui di Mapolsek Makassar.
Sepasang selingkuhan tersebut diamankan bersama barang bukti berupa surat keterangan nikah di Mako polsek Makassar.(*/Shidiq)