mrckus1Avatar border
TS
mrckus1
perusahaan melanggar perjanjian kerja
Mohon bantuan teman - teman yang mengerti hukum.

Saya sedang masa kontrak dengan perusahaan dengan jangka waktu kontrak kerja 12 bulan.
(saya sudah bekerja selama 7 minggu)



Beberapa hal yang diatur dalam kontrak tersebut yaitu bahwa saya :
- sebagai senior web developer
- berhak atas libur kerja selama 12 hari selama masa kontrak
- bila saya berhenti kerja sebelum 9 bulan, saya wajib membayarkan denda sebesar 50% x gaji per bulan x sisa masa kontrak

Namun, setelah sekitar kurang lebih 3 minggu bekerja saya merasa bahwa atasan saya (berposisi sebagai Tech Director) kurang menyukai saya karena saya yang pro-aktif (mengemukakan saran untuk kemajuan teknologi perusahaan). Mungkin karena sang Tech Director merasa tersaingi, saya tidak tahu persis dan ini tidak bisa dijadikan dasar tuntutan. Sehingga seringkali berbagai perlakuan tidak menyenangkan saya terima, seperti saya mendapat makian (kata - kata kasar) saat menanyakan mengenai detail pekerjaan yang harus saya lakukan, melakukan pekerjaan melebihi yang seharusnya saya lakukan, menegur secara tidak santun di group chatting yang dapat dibaca oleh rekan yang lain dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya.

Kini saya kembali mengalami perlakuan sewenang - wenang berupa pengajuan cuti saya ditolak dengan alasan masa kerja saya kurang dari 3 bulan (pada tanggal cuti yang saya ajukan, saya akan sudah bekerja selama kurang lebih 2 bulan 3 minggu). Padahal tertulis dengan jelas bahwa saya "memperoleh hari libur kerja selama 12 hari selama berlaku nya perjanjian". Tidak tertulis di sana bahwa saya harus bekerja minimal 3 bulan.

Selain itu tertulis juga dengan jelas bahwa "Perusahaan sepakat dan setuju dalam kerjasama ini memberikan tugas kepada saya sebagai Senior Web Developer". Namun, per tanggal 21 Februari 2018 posisi saya dipindahkan ke IOS Developer yang berbeda dengan perjanjian. Saya menduga adanya upaya untuk merusak nama baik saya dengan pemindahan ke bidang kerja berbeda dan target pekerjaan yang ketat. Sehingga saya kesulitan menyelesaikan target pekerjaan.

Bagaimana agar saya bisa putus dari keterikatan kontrak ini (tahap - tahap nya)? 
Sebagaimana perusahaan telah melakukan pelanggaran perjanjian.

Trims
Diubah oleh mrckus1 21-02-2018 14:20
0
2.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.