metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Auditor BPK Dituntut 10 Tahun Penjara


Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 


Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin mengatakan, Ali dinilai telah terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap. Selain itu, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. 


'Menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang,' ujar Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018. 


Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Jika tak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang, jika hasil lelang kekayaan tidak mencukupi dikenai penjara selama satu tahun. 


Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Ali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ali juga dinilai sengaja memanfaatkan jabatan untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain. 


Jaksa kemudian mempertimbangkan sikap Ali yang mengakui perbuatannya dan keterangannya di pengadilan telah membantu mengungkap peran terdakwa lain dalam perkara pencucian uang. Pertimbangan tersebut untuk meringankan tuntutan.


Baca: Ali Sadli Borong Mobil Mewah untuk Samarkan Hasil Korupsi


Akan tetapi, jaksa menolak mengabulkan permohonan justice collaborator. Jaksa menilai Ali tidak mengakui soal pemberian suap sebesar Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi faktor untuk meringankan tuntutan.


'Terdakwa tidak mengungkap tindak pidana yang dilakukan pelaku lain sehingga kami berpendapat JC tidak dapat dikabulkan,' ucapnya. 


Ali Sadli dinilai terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Dalam kasus dugaan gratifikasi, Ali dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang ia dinilak melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/9K...-tahun-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Auditor BPK Sempat Curiga Bakal Ditangkap KPK

- Ali Sadli Kembalikan Mobil setelah Tertangkap KPK

- Auditor BPK Gunakan KTP dan NPWP Palsu untuk Beli Mobil Mewah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
870
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.