gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Periksa Direktur RS Medika Permata Hijau


Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto.

"Dia [Hafil Budianto Abdulgani] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST [Bimanesh Sutarjo]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, dikonfirmasi, Jumat (9/2).Selain Hafil, penyidik KPK juga memanggil dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, yakni Nadia Husein Hamedan juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.Nama Hafil muncul dalam surat dakwaan terdakwa Fredrich Yunadi. Jaksa penuntut umum KPK menyebut bahwa Hafil sempat dihubungi oleh Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia, untuk meminta persetujuan rawat inap Novanto."Permintaan Bimanesh itu ditindaklanjuti, Alia menghubungi dokter Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur RS Medika Permata Hijau. Hafil meminta agar tetap melalui prosedur yang ada, yakni melalui IGD, terlebih dahulu ditangani, lalu nanti dirujuk ke dokter spesialias oleh dokter IGD," ujar jaksa penuntut umum KPK, Kamis kemarin (8/2).Alia awalnya dihubungi Bimanesh. Bimanesh sebelumnya sudah bertemu Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Novanto membicarakan rencana rawat inap Novanto di RS Medika Permata Hijau. Alia diminta Bimanesh menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setnov yang direncanakan akan masuk dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit tersangka Setya Novanto.KPK menduga keduanya memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK. Selain itu, Fredrich diduga telah mengondisikan tempat di RS tersebut.Penyidik telah menahan Fredrich dan Bimanesh. Fredrich dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setya Novanto. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. KPK menyangka Bimanesh dan Sutarjo Fredrich Yunadi melanggar  Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/307563-kp...-permata-hijau

---


- KPK Periksa Ajudan Novanto untuk Tersangka Fredrich dan Bimanesh
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
262
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread424Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.