gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
OJK Minta Masyarakat Waspadai Investasi “Bodong”


Purbalingga, Gatra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Jawa Tengah meminta masyarakat mewaspadai beragam investasi yang ditawarkan. Pasalnya, akhir-akhir ini marak investasi "bodong" yang terjadi di tengah masyarakat.

 
 
 
Salah satunya, investasi yang berkedok penjualan jamu dan kegiatan yang berkedok umroh dan haji dengan dana yang murah.
 
 
 
Plt. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Sumarlan mengatakan maraknya investasi ilegal harus di waspadai oleh masyarakat. Masyarakat tak boleh langsung percaya terhadap iming-iming oleh oknum yang mengatasnamakan investasi, koperasi atau jasa keuangan lainnya.
 
 
 
"Ciri-ciri Investasi Bodong antara lain menjanjikan keuntungan yang tinggi, tidak menjual produk hanya merekrut keanggotaan. Tidak dijelaskan bagimana cara pengelolaan investasinya, kemudian tidak jelas struktur kepengurusan, kepemilikan, kegiatan, alamat serta domisilinya. Apabila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya,” ujarnya, Kamis (8/2).
 
 
 
Untuk mengantisipasi hal itu, OJK Purwokerto akan memfasilitasi terbentuknya satgas Pengawasan Cegah Penyalahgunaan Koperasi untuk Investasi Bodong. Satgas nantinya akan dibentuk dari unsur kepolisian, kejaksaan, OJK, Bank Indonesia dan unsur pemerintah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi waspasda investasi ilegal diharapkan para stakeholder di Pemda Purbalingga bisa mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak lagi terjadi kasus investasi jamu dan Koperasi Pandawa lainnya,” jelasnya.
 
 
 
Sementara, Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam, Kementrian Koperasi dan UKM Achmad H Gopar mengatakan apabila ada orang yang sudah menawarkan investasi sampai lima persen perbulan atau satu persen per hari itu sudah termasuk investasi bodong. Sebab, investasi tak mungkin menghasilkan laba yang begitu tinggi.
 
 
 
“Kalau ada koperasi tanda kutip abu-abu atau investasi yang lain, segera untuk untuk melaporkan ke dinas terkait yakni Dinas Kopreasi dan UKM kalau berbentuk Koperasi, dan jika lembaga keuangan lainnya ke OJK,” tendas Gopar.
 
 
 
Gopar menambahkan, pemerintah daerah berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi abu-abu dan melakukan pembekuan jika koperasi sudah menyimpang dari tujuannya. Namun kadangkala Dinas tidak mempunyai kemampuan baik secara SDM maupun struktural.
 
 
 
“Apabila masyarakat menemukan investasi ilegal tersebut segera melaporka ke OJK untuk segera dilakukan penindakan,” jelasnya.
 
 

 
Reporter: Ridlo Susanto
 
Editor: G.A. Guritno
 
 
 
 
 
 
 

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...vestasi-bodong

---


- Polda Jatim Selidiki Kasus Investasi 'Bodong' Yusuf Mansur
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
243
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.