• Beranda
  • ...
  • Surabaya
  • Gelapkan uang Rp 6,7 miliar, Kepala Bank CIMB Niaga Darmo ngakui dipaksa nasabah

kurniania31Avatar border
TS
kurniania31
Gelapkan uang Rp 6,7 miliar, Kepala Bank CIMB Niaga Darmo ngakui dipaksa nasabah
Nindya Swastika Kepala Cabang Bank CIMB Niaga Darmo Surabaya yang didakwa menggelapkan uang nasabah sebesar Rp6,7 miliar kembali menjalani persiangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nindya mengaku bahwa perbuatanya dilakukan atas paksaan saksi (korban) Wiwiek untuk mendepositokan uangnya dengan meminta bunga sebesar 10-15 persen yang tidak bisa dikabulkan.

“Saksi minta agar mendepositokan uangnya dengan bunga 10-15 persen. Saya sudah ajukan namun ditolak dan itu sudah saya sampaikan ke ibu Wiwiek,” ungkapnya kepada majelis hakim, Rabu (10/1/2018).

“Demi kenyamanan dan kepercayaan tetap terjalin, terpaksa saya lakukan (terima) juga guna mengejar target perusahaan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Mochammad Usman menanyakan kepada terdakwa soal pemindahan uang sebesar Rp2 miliar ke nomor rekening pribadi suaminya, yaitu Agus.

Nindya mengaku bahwa pemindahan uang ke rekening suaminya ini juga atas persetujuan Wiwiek. “Yang ditransfer Rp2 miliar, dan itu atas sepengetahuan saksi,” ungkapnya.

Pengakuan Nindya ini pun mengagetkan Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan. Sebab diketahui uang tersebut telah habis.

“Uang sebesar itu kamu habiskan keperluan sehari-hari, keperluan apa saja , itu banyak lho,” tanya Hakim Wayan.

Dalam hal itu terkuak, bahwa terdakwa menghabiskan uang nasabah itu untuk liburan keluar negeri bersama keluarganya. “Saya buat liburan sama anak dan suami,” tambahnya.

Sementara disinggung tidak dikembalikannya sisa deposito sebesar Rp4,7 miliar, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan, sehingga membuat hakim geram. “Kalau saudara tidak jujur, ini akan memperlama sidang,” tegur Hakim Wayan.

Disinggung adanya perjanjian kesanggupan pengembalian uang saksi, terdakwa mengakuinya dangan menjaminkan sertifikat rumah milik orang tuanya. “Saya sudah serahkan sertifikat rumah ke saksi, tapi diambil oleh pihak CIMB Niaga,” pungkasnya.

Atas keterangan terdakwa, Hakim Wayan kembali menegaskan bahwa sistem keamanan Bank CIMB Niaga bobrok. “Ini terbukti kalau sistem keamanannya bobrok,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Yoni Ratnadi WK mengatakan, tindakan pihak Bank CIMB Niaga tidak dapat dibenarkan dengan mengambil sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.

“Itu serifikat digunakan untuk dijadikan jaminan, dan CIMB Niaga tidak boleh mengambil seperti itu,” ujarnyanya ditemui usai sidang.

Yoni juga menyesalkan tindakan pihak CIMB Niaga yangbmelakukan pemblokiran rekening terdakwa. “Sudah 1 tahun rekening klien kami diblokir, sehingga gajinya tidak dapat diambil dan hak-haknya juga diabaikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan didakwa pidana Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.@rofik

Sumber : https://www.lensaindonesia.com/2018/...a-nasabah.html
0
2K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surabaya
Surabaya
icon
5.3KThread2.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.