• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • 400 Ribu UMKM Merugi Karena Pergub Larangan Kendaraan Bermotor

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
400 Ribu UMKM Merugi Karena Pergub Larangan Kendaraan Bermotor


Jakarta, Gatra.com - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan 400.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Ibu Kota terdampak dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta selama ini. Contohnya pembatasan larangan roda dua melintas jalan protokol ibu kota.

 
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan banyak kebijakan Pemprov DKI Jakarta malah merugikan pelaku UMKM. Menurut dia, kebijakan yang dibuat tidak memiliki rasa berkeadilan.
"Saya dan Pak Anies melihat bahwa ada sekitar 400.000 UMKM di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusa, Selasa (9/1).
Terkait keputusan MA  membatalkan Pergub 195 Tahun 2014 yang mengatur soal   pembatasan roda dua untuk melintas jalan protokol Ibu Kota, Sandi sudah memprediksi itu jauh hari. Sandi sudah menyiapkan revisi Pergub 195.
Seperti diketahui, pembatalan Pergub 195 tertuang dalam Putusan MA No 57 P/HUM/2017, Senin (8/1) kemarin. Majelis hakim MA yang dipimpin Irfan Fachruddin menilai aturan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi sebelumnya. Dan kami sudah menyiapkan revisi pergub, tapi tunggu kajian," katanya.  

 

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jabod...araan-bermotor

---


- MA Batalkan Pergub Larangan Sepeda Motor, Anies : Kita Ikuti
bromocoolAvatar border
anton2019827Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
87.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.