Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, didakwa menerima suap Rp 240 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta," ujar Jaksa KPK Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Padahal, menurut jaksa, masih ada temuan mengenai pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes.
Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan.
Kemudian, pada akhir April 2017, di Ruang Kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito, dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.
Dalam pertemuan itu, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapatkan WTP.
Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp 250 juta.
"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," ujar jaksa menirukan ucapan Choirul Anam.
Sugito kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut.
Pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja.
Menurut jaksa, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.
Jaksa mengatakan, Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi.
Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut.
Namun, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam.
Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SUMBER
oh mau WTP kudu kasih duit dulu toh?
BPK oh BPK