Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
PK Dikabulkan, Hukuman OC Kaligis Berkurang


MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Otto Cornelis Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjara pengacara senior tersebut dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Demikian disampaikan juru bicara MA, Suhadi.



"Jadi pidana penjaranya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (21/12). Perkara Nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017.



Adapun majelis hakim yang memeriksa PK tersebut ialah Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.



Seperti diberitakan sebelumnya, OC Kaligis merupakan terpidana atas kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.



Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan. OC Kaligis disebutkan memberikan SGD5.000 dan US$15.000 kepada Tripeni.



Selain itu, OC Kaligis juga menyuap masing-masing US$5.000 kepada anggota majelis hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, ia juga memberikan US$2.000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.



Namun, ia tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara OC Kaligis justru naik menjadi 7 tahun penjara.



Ia pun kemudian mengajukan kasasi ke MA. Vonis dua kali lipat dari tingkat pertama pun didapatnya, yakni 10 tahun penjara. Tak sampai di situ, ia pun kemudian mengajukan peninjauan kembali. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ang/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tim Basarnas Masih Cari Pastor Yohanes yang Hilang di Pantai Wairi

- Perludem Sebut Ada Pembiaran TNI-Polri Maju Pilkada 2018

- Polisi Sebut 15 Gereja di Makassar Rawan Gangguan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
318
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.