Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Tidak Lolos Uji Kepatutan, Dua Direksi Bank Kalsel Diseleksi Ulang


PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan harus melaksanakan seleksi ulang dua orang direksi Bank Kalsel setelah sebelumnya tidak lolos dalam uji kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Adapun dua direksi bank pelat merah yang dinyatakan tidak lulus uji kepatutan ini ialah Direktur Utama Bank Kalsel, Doddy Setyantoko, dan Direktur Kepatuhan, Widya Rumaja.



Komisaris Utama Bank Kalsel, Ari Bastari, Kamis (21/12), mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyeleksi direksi perseroan dengan tahapan yang meliputi persyaratan umum, khusus, dan lainnya. Penilaian dilakukan empat anggota dewan komisaris ditambah dua assessor eksternal yang berkompeten di bidangnya.



"Saat ini masih proses seleksi administrasi dan kompetensi para calon direksi perseroan, kami belum bisa menyebutkan orang-orangnya," ujar Ari saat menggelar konferensi pers bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris, sebagai perwakilan pemerintah sebagai pemegang saham, Kamis.



Ditegaskan, dalam proses seleksi, semua mengacu ketentuan yang ada dan memberikan kesempatan kepada siapa saja, sepanjang memenuhi persyaratan.



"Tidak ada harus orang daerah atau luar daerah, kami jalankan sesuai aturan," ujarnya lagi.



Ditanya terkait strategi agar calon yang diterima tidak gagal lagi di uji kepatutan oleh OJK, menurut Ari, itu di luar kewenangannya, karena uji kepatutan merupakan prerogatif OJK yang memiliki kriteria sendiri.



Dalam penilaian versi OJK ada tiga poin penting yakni meneliti integritas, reputasi keuangan pimpinan bank dalam mendorong kemampuannya meningkatkan usaha perbankan sesuai rencana bisnis bank, sertakompetensi.



Sesuai rekomendasi OJK, pejabat yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus mendapat rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Sebab, selama ini versi OJK, kebanyakan pihak perbankan dalam pergantian direksi selalu mementingkan hasil RUPS sebagai keputusan tertinggi, padahal harus mendapat rekomendasi KRN sebagai dasar rotasi pucuk pimpinan perbankan.



Sekali lagi, Ari menegaskan, dalam masalah ini, pihaknya akan mengikuti aturan dari OJK yakni melakukan RUPS dalam waktu 3 bulan dan membatalkan pengangkatan kedua calon yang tidak lolos uji kepatutan dimaksud.



Sekda Kalsel menambahkan, selama proses seleksi ini berjalan, tidak ada kekosongan kepemimpinan di jajaran direksi, karena sebelumnya sudah ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt).



Haris pun menepis anggapan bahwa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak tanggap menyikapi masalah ini. Dikatakan, setelah mendapat laporan dari komisaris tentang isi surat OJK, gubernur langsung meminta jajaran terkait agar melakukan tindak lanjut, termasuk mempersiapkan seleksi penerimaan calon direksi.



"Gubernur tidak menerima surat OJK, tapi menerima laporan komisaris, lalu meminta komisaris menindaklanjutinya," ujar Haris meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Kalsel menerima surat OJK. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ang/2017-12-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Polri tidak Ingin Kecolongan Aksi Teror Saat Pergantian Tahun

- 2017, Kinerja Pasar Modal Melebihi Perbankan

- Ada Lima Daerah Paling Rawan di Pilkada 2018

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
379
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.